BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira kali ini ditujukan untuk guru kategori tertentu berkaitan dengan pencairan tunjangan profesi.
Kabar ini dilansir BeritaSoloraya.com dari petunjuk teknis (juknis) resmi pencairan tunjangan tunjangan profesi guru (TPG) tahun 2023.
Adapun kategori guru yang diulas dalam artikel ini adalah guru maupun tendik yang mengajar di satuan pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Baca Juga: Guru Honorer Bersiap, Ada Pengumuman Penting Kemdikbud di Awal Februari 2023 Soal Pengangkatan Jadi ASN PPPK
Kemenag telah merilis juknis resmi pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala sekolah, serta pengawas sekolah melalui keputusan Dirjen Pendidikan Islam nomor 7475 tahun 2022.
Berdasarkan juknis tersebut, terdapat tunjangan profesi yang diberikan kepada:
- guru dan kepala sekolah berstatus ASN
- pengawas madrasah
- guru dan kepala sekolah non ASN yang sudah disetarakan (inpassing)
- guru dan kepala sekolah non ASN yang belum disetarakan (non inpassing).
Baca Juga: Hore! Guru Sertifikasi Bersiap, Tunjangan Ini Bakal Cair Mulai Maret 2023, Segini Besarannya…
Empat kategori guru dan tendik di atas mendapatkan besaran tunjangan sertifikasi yang berbeda-beda, berikut rinciannya:
- Bagi guru dan kepala sekolah ASN diberikan tunjangan sebebsar 1 kali gaji pokok per bulan.
- Bagi pengawas sekolah diberikan tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok per bulan.