BERITASOLORAYA.com – Terdapat sebuah kebijakan dari Kemdikbud yang berkaitan dengan kesejahteraan guru honorer terutama terkait sistem penggajian bagi guru non ASN tersebut.
Kebijakan Kemdikbud tersebut seolah menjawab kekhawatiran para guru honorer yang berada di berbagai daerah.
Kekhawatiran yang dirasakan para guru honorer tersebut berkaitan dengan status kontrak mereka yang sudah tidak dimasukkan lagi ke dalam anggaran oleh pemerintah daerah (pemda) setempat.
Hal tersebut memunculkan sebuah pertanyaan di benak para guru honorer, yaitu tentang “apakah masih bisa menggunakan dana BOSP untuk pembayaran gaji mereka?”
Dalam salah satu kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah, dalam hal ini Kemdikbud, terdapat sinyal bahwa para guru honorer tersebut masih bisa mendapatkan penggajian.
Penggajian para guru honorer tersebut bersumber dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 63 tahun 2022.
Pada pasal 38 dan 39 Permendikbudristek tersebut dapat disimpulkan bahwa dana BOS dapat digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan pada Satuan Pendidikan.