BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira kali ini ditujukan untuk guru sertifikasi mengenai pencairan tunjangan dari pemerintah.
Para guru ASN daerah di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dapat bersiap sebab tunjangan untuk guru sertifikasi dipastikan cair tahun ini.
Hal ini menjawab kegelisahan guru sertifikasi yang sempat harap-harap cemas apakah tunjangan sertifikasi masih cair di tahun 2023.
Baca Juga: Sah, Dana Tunjangan Sertifikasi Tidak Ditransfer Langsung dari Pusat ke Rekening Guru, Tapi…
Kegelisahan para guru terjawab oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui kabar resmi yang bisa diakses di portal resmi DJPK Kemenkeu.
Dilansir BeritaSoloraya.com dari portal tersebut, Kemenkeu memastikan bahwa sudah ada anggaran untuk tunjangan guru dalam APBN tahun 2023.
Alokasi tunjangan guru dimasukkan dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik.
Adapun tunjangan yang telah dianggarkan dalam DAK non fisik antara lain:
- Dana tunjangan profesi guru (TPG), yakni tunjangan bagi guru sertifikasi,
- Dana tambahan penghasilan (tamsil) guru, bagi guru non sertifikasi,
- Dana tunjangan khusus bagi guru yang bertugas mengajar di daerah khusus.
Berdasarkan update informasi resmi dari Kemenkeu di atas, guru sertifikasi dipastikan masih menerima tunjangan sertifikasi atau TPG tahun ini.
Perlu diketahui bahwa TPG merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atau profesionalitasnya.
Berdasarkan Permendikbud nomor 4 tahun 2022, TPG diberikan kepada guru dengan besaran satu kali gaji pokok setiap bulannya.
Tunjangan bagi guru sertifikasi ini disalurkan setiap triwulan atau tiga bulan sekali ke rekening bank guru penerima tunjangan.
Adapun tahapan penyaluran tunjangan profesi antara lain: