Hore! Guru Sertifikasi Bersiap, Tunjangan Ini Bakal Cair Mulai Maret 2023, Segini Besarannya…

- 24 Januari 2023, 17:46 WIB
Mulai Maret 2023, guru sertifikasi bakal menerima tunjangan ini, resmi dari Kemenkeu dan Kemdikbud.
Mulai Maret 2023, guru sertifikasi bakal menerima tunjangan ini, resmi dari Kemenkeu dan Kemdikbud. /Unsplash/Mufid Majnun/

BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira kali ini ditujukan untuk guru sertifikasi mengenai pencairan tunjangan dari pemerintah.

Para guru ASN daerah di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dapat bersiap sebab tunjangan untuk guru sertifikasi dipastikan cair tahun ini.

Hal ini menjawab kegelisahan guru sertifikasi yang sempat harap-harap cemas apakah tunjangan sertifikasi masih cair di tahun 2023.

Baca Juga: Sah, Dana Tunjangan Sertifikasi Tidak Ditransfer Langsung dari Pusat ke Rekening Guru, Tapi…

Kegelisahan para guru terjawab oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui kabar resmi yang bisa diakses di portal resmi DJPK Kemenkeu.

Dilansir BeritaSoloraya.com dari portal tersebut, Kemenkeu memastikan bahwa sudah ada anggaran untuk tunjangan guru dalam APBN tahun 2023.

Alokasi tunjangan guru dimasukkan dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik.

Adapun tunjangan yang telah dianggarkan dalam DAK non fisik antara lain:

- Dana tunjangan profesi guru (TPG), yakni tunjangan bagi guru sertifikasi,

- Dana tambahan penghasilan (tamsil) guru, bagi guru non sertifikasi,

- Dana tunjangan khusus bagi guru yang bertugas mengajar di daerah khusus.

Baca Juga: Info PPG Dalam Jabatan: Ada Keringanan Beban Belajar untuk Guru, Proses Sertifikasi Lebih Mudah Tahun Ini?

Berdasarkan update informasi resmi dari Kemenkeu di atas, guru sertifikasi dipastikan masih menerima tunjangan sertifikasi atau TPG tahun ini.

Perlu diketahui bahwa TPG merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atau profesionalitasnya.

Berdasarkan Permendikbud nomor 4 tahun 2022, TPG diberikan kepada guru dengan besaran satu kali gaji pokok setiap bulannya.

Tunjangan bagi guru sertifikasi ini disalurkan setiap triwulan atau tiga bulan sekali ke rekening bank guru penerima tunjangan.

Baca Juga: Kabar Gembira Menanti Guru PPPK yang Diangkat di Tahun 2023, Sudah Ada Kepastian Soal Gaji dan Tunjangan…

Adapun tahapan penyaluran tunjangan profesi antara lain:

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemdikbud Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x