Jangan Sampai Hilang, Guru dan Kepala Sekolah Wajib Lakukan Aturan Kemdikbud Ini. Mengapa? Ini Alasannya...

- 25 Januari 2023, 15:13 WIB
Ilustrasi Guru dan Kepala Sekolah yang wajib lakukan aturan Kemdikbud
Ilustrasi Guru dan Kepala Sekolah yang wajib lakukan aturan Kemdikbud /Kampus Production/Pexels

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud telah mengeluarkan sebuah aturan yang memberikan pengaruh besar bagi sekolah, termasuk para guru dan kepala sekolah.

Oleh karena itu, aturan Kemdikbud tersebut wajib dipahami dan dilaksanakan oleh para guru dan kepala sekolah, serta tenaga pendidikan lainnya.

Aturan Kemdikbud yang perlu diketahui guru dan kepala sekolah tersebut berkaitan dengan kelanjutan penerimaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Hal itu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 63 tahun 2022.

Baca Juga: Soal Penghapusan Tenaga Honorer Tahun 2023, Begini Kata Gubernur Jateng Ganjar Pranowo ke MenpanRB

Permendikbudristek tersebut adalah tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Terdapat sebuah hal menarik yang harus dipelajari dan dipahami oleh satuan pendidikan, guru, dan kepala sekolah pada pasal 53 Permendikbud tersebut.

Hal menarik itu terlihat pada pasal 53 ayat 1 yang menyebutkan:

“Dalam hal Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP menyampaikan laporan melewati batas waktu paling lambat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) ;

Maka penyaluran Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap berikutnya dilakukan pengurangan.”

Oleh sebab itu, satuan pendidikan penerima BOS seperti SD, SMP, SMA/SMK dan juga penerima BOP seperti PAUD, TK, dan sekolah kesetaraan, harus mematuhi aturan Kemdikbud tersebut.

Apabila satuan pendidikan tidak menyampaikan laporan tahap I sesuai jadwal, maka akan terjadi pengurangan dana BOSP pada tahap selanjutnya, bahkan mungkin bisa tidak menerima dana itu lagi.

Baca Juga: PNS dan PPPK Wajib Bersiap, Kemdikbud Rilis Program Peningkatan Kompetensi ASN. Info Jelasnya? Lihat di Sini

Adapun jumlah pengurangan yang akan berlaku, berikut penjelasannya:

1. Apabila pelaporan dilakukan satuan pendidikan pada tanggal 1 sampai dengan 28 Februari, maka akan ada pemotongan sebesar 2%

2. Apabila pelaporan dilakukan satuan pendidikan pada tanggal 1 sampai dengan 31 Maret, maka akan ada pemotongan sebesar 3%

3. Apabila pelaporan dilakukan satuan pendidikan pada tanggal 1 April sampai dengan 25 Juni, maka akan ada pemotongan sebesar 4%

Satu hal lagi yang sangat penting diperhatikan oleh satua pendidikan adalah seperti yang tercantum dalam pasal 54 ayat 2.

Pada bagian tersebut dicantumkan tentang hilangnya kesempatan untuk mendapatkan dana BOSP jika satuan pendidikan tidak menyampaikan laporan sama sekali.

Baca Juga: Tanpa Melalui Pusat, Tenaga Honorer ini Bisa Diangkat, tapi dengan Syarat, Berikut Kata Ganjar

Berikut aturan yang tercantum pada pasal 54 ayat 2 tersebut:

“Dalam hal Satuan Pendidikan tidak menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP tahun sebelumnya sampai dengan batas waktu tanggal 25 Juni tahun berkenaan;

Maka Satuan Pendidikan tidak dapat menerima Dana BOSP tahun berkenaan.”

Oleh sebab itu, penting sekali bagi satuan pendidikan untuk memperhatikan jadwal penyampaian laporan realisasi dengan seksama dan melakukan pelaporannya tepat waktu.

Hal itu adalh untuk mencegah agar tidak terjadi penghentian penerimaan dana BOSP bagi satuan pendidikan, sehingga akan mengganggu proses belajar mengajar di sekolah tersebut.

Untuk melihat informasi lengkap terkait Rancangan Kebijakan dana tersebut, silahkan melihat melalui tautan BOSP ini.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: Youtube Guru Abad 21 JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah