Guru Sertifikasi Pantas Bahagia, 2 Aturan Kemdikbud Ini Wujudkan Harapan Tenaga Pendidik. Apakah Itu?

- 20 Desember 2022, 12:17 WIB
Ilustrasi Guru Sertifikasi Pantas Bahagia
Ilustrasi Guru Sertifikasi Pantas Bahagia /Max Fischer/

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah melalui Kemdikbud terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan para guru, salah satunya adalah dengan pemberian program belajar dan tunjangan.

Berkaitan dengan program belajar dan tunjangan tersebut, guru sertifikasi telah mendapatkan titik terang dari Kemdikbud yang menunjukkan akan terwujudnya harapan yang mereka inginkan.

Kedua titik terang tersebut, dijelaskan Kemdikbud dalam peraturan dan surat edaran yang dirilis kementerian dibawah pimpinan Nadiem Makarim tersebut.

Adapun kedua titik terang tersebut akan dijelaskan secara detail satu persatu.

Baca Juga: Pati Simpan 6 Destinasi Wisata yang Epik! Siapa Sangka Ternyata Sebagus Ini, Gokil!

Titik terang yang pertama, berkaitan dengan proses sertifikasi guru di tahun 2023 mendatang. Hal ini menjawab harapan dari para guru di seluruh Indonesia.

Diketahui, pada peraturan lama PPG dalam jabatan menyatakan bahwa program tersebut hanya diberikan untuk para guru yang memiliki SK 2015 ke bawah, yaitu 2014, 2013, dan seterusnya.

Sedangkan untuk para guru yang memiliki SK 2015 ke atas, belum memiliki peluang untuk ikut dalam program PPG tahun kemarin.

Ada kabar baik dari Kemdikbud yang mengeluarkan Permendikbud no. 54 tahun 2022 yang mencantumkan pembaharuan persyaratan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) di dalamnya.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x