Siap Berlaku 2023, Guru Non Sertifikasi Akan Dipermudah Dapat Tunjangan, Syaratnya Cuman Ini...

- 1 Februari 2023, 16:08 WIB
Ilustrasi guru non sertifikasi yang bisa mendapatkan serdik
Ilustrasi guru non sertifikasi yang bisa mendapatkan serdik /Kampus Production /Pexels

 

BERITASOLORAYA.com - Ada kabar baik bagi guru non sertifikasi dari Kemendikburistek yang akan berlaku di tahun 2023 ini.

Kabar baik tersebut merupakan regulasi yang dikeluarkan Kemendikbud lewat Permendikbud Ristek nomor 54 tahun 2022 tentang cara guru mendapat sertifikasi pendidik.

Guru non sertifikasi akan dimudahkan dan dipercepat untuk mendapatkan sertifikasi sesuai dengan syarat yang ada di Permendikbud Ristek tersebut.

Baca Juga: Terakhir 6 Februari, Para Guru Segera Daftar Program Kemendikbud Ini, Bisa Mengajar di Korea...

Guru non sertifikasi akan mendapatkan kemudahan dari Kemendkbud untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Salah satu kemudahan yang didapatkan oleh para guru adalah syarat bagi guru non sertifikasi untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Guru yang sudah mengajar selama tiga tahun dan masih aktif bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Soroti Nasib Tenaga Honorer, DPR Langsung Surati 4 Menteri Sekaligus, Minta Segera Lakukan Hal Ini...

Kalau melihat isi Permendikbud tersebut ada Bab 1 Ketentuan Umum, dimana Pasal 4 dijelaskan kalau guru Dalam Jabatan adalah guru yang diangkat sampai tahun 2025 nanti.

Ada juga penjelasan tentang guru Dalam Jabatan yang sudah memiliki sertifikat pendidikan guru lalu guru yang juga sudah mengikuti proses pendidikan dan juga mengikuti latihan profesi guru.

Tapi para guru tersebut belum dinyatakan lulus untuk ujian nasioanl atau juga belum lulus uji kompetensi pada masa akhir pendidikan dan juga latihan profesi guru.

Baca Juga: Hore, Guru Penggerak Dimudahkan Dapat Sertifikasi, Sangat Diuntungkan Kemendikbud...

Kemendikbud sudah mengeluarkan kebijakan terbaru tentang syarat guru non sertifikasi dalam mengikuti program PPG Dalam Jabatan, syaratnya adalah:

A. Guru harus berstatus guru Dalam Jabatan dan masih aktif untuk melakukan tugas sebagai guru selama tiga tahun ini

B. Guru juga harus mempunyai kualifikasi sarjana S1 atau D4

Baca Juga: Tinggal Sebentar Lagi, Guru non Sertifikasi Bersiap Dapatkan Sertifikat Pendidik Tahun Ini, Tercapai Sudah...

C. Guru harus memiliki NUPTK

D. Guru maksimal harus berusia 58 tahun

E. Sehat secara jasmani dan juga rohani

Baca Juga: Tenaga Honorer Kesehatan Diminta Menjadi ASN, DPR: Jasa Saat Pandemi Luar Biasa

F. Guru bebas dari obat-obatan terlarang

G. Guru berkelakukan baik

H. Guru harus terdaftar pada siste Dapodik

Baca Juga: Alhamdulillah, Tenaga Honorer Kini DIprioritaskan, CASN 2023 Siap Rekrut Banyak non ASN


Jadi syarat di ataslah yang harus diperhatikan dan dipeneuhi oleh guru yang belum mendapatkan sertifikasi dan ingin mendapatkan sertifikat.

Guru non sertifikasi bisa bersiap-siap untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan tahun 2023 sehingga para guru akan bisa mendapatkan sertifikasi yang sudah diinginkan dari sejak lama.

Kemudahan yang diberikan oleh Kemendikbud ini jangan sampai disia-siakan oleh guru sehingga dengan adanya kesempatan ini para guru bisa mendapatkan sertifikasi baru. ***

Baca Juga: Tenaga Honorer Bersiap Jadi ASN Tahun 2023, PANRB Targetkan Kategori Ini Menjadi Prioritas...

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Permendikbud Ristek Nomor 54 tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x