Hal tersebut dijelaskan Nunuk berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Apatatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 20 Tahun 2022.
Perihal Permenpan tersebut adalah tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.***