Gampang Banget, 2023 Guru Bisa Langsung Sertifikasi Cuman Dengan Syarat Ini, Alhamdulillah

- 4 Februari 2023, 19:00 WIB
Ilustrasi. Guru dan kepala sekolah perlu tahun rancangan kebijakan terbaru soal dana BOS 2023.
Ilustrasi. Guru dan kepala sekolah perlu tahun rancangan kebijakan terbaru soal dana BOS 2023. /YouTube KEMENDIKBUD RI/

 

BERITASOLORAYA.com - Ada kabar gembira bagi guru-guru yang masih belum mendapatkan sertifikat pendidik selama bertahun-tahun.

Padahal para guru sudah mengajar selama puluhan tahun tapi masih sama sekali belum mendapatkan sertifikasi pendidik.

Tentu menjadi keinginan para guru untuk mendapatkan sertifikasi agar bisa mendapatkan banyak benefit.

 Baca Juga: Tenaga Honorer Bahagia, 4 Golongan Ini Sudah Dipastikan Pemerintah Jadi ASN 2023, Cek Kategori Anda

Salah satu benefit kalau guru mendapatkan sertifikasi pendidik adalah akan mendapat tunjangan dari Kemendikbud yang nilainya cukup besar bahkan sampai masa pensiun.

Kemendikbud sendiri akan memberikan kemudahan untuk guru dalam beberapa kategori ada bisa cepat mendapatkan sertifikat.

Seperti yang diketahui, kalau mau mendapatkan sertifikasi, semua guru harus mengikuti pendidikan PPG Dalam Jabatan.

 Baca Juga: Beruntung Banget, Guru Kategori Ini Tidak Perlu Ikut PPG, Dimudahkan Dapat Sertifikasi Oleh Kemendikbud..

Tapi dengan keluarnya Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022, maka ada kemudahan dan kecepatan untuk guru dari beberapa kategori dalam mendapatkan sertifikasi pendidik.

Kategori dalam Permendikbud Ristek tersebut adalah:

A. Guru Penggerak

 Baca Juga: Alhamdulillah, Guru Bisa Langsung Sertifikasi Tahun 2023 dengan Syarat Ini Doang, Dimudahkan Kemendikbud...

B. Guru yang sudah mengikuti PPG Dalam Jabatan tapi masih belum lulus ujian kompetensi


Kalau para guru masuk dalam kategori tersebut, maka selamat bisa dimudahkan oleh Kemendikbud dalam mendapatkan sertifikasi.

Contoh saja untuk guru penggerak yang tidak perlu mengikuti pendidikan 36 SKS dalam program PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Selamat Tenaga Honorer, Penghapusan non ASN Tegas Ditolak Kepala Daerah Ini....

 

Guru penggerak juga tidak perlu mengikuti ujian komprehensif sampai praktik mengajar lapangan sebagai syarat mendapatkan sertifikasi oleh Kemendikbud.

Guru penggerak hanya perlu melaporkan tugas yang sudah dibuat ketika mengikuti program pendidikan guru penggerak dan hanya mengikuti ujian pengetahuan saja.

Itu kemudahan yang didapatkan oleh guru penggerak dan tidak bisa didapatkan oleh guru lain yang buka lulusan program guru penggerak.

 Baca Juga: Tenaga Honorer Full Senyum, BKD Jatim Sebut Ada Kebijakan Baru yang Menguntungkan non ASN, Nasibnya Akan..

Kalau para guru berhasil lulus, guru penggerak akan langsung mendapatkan sertifikasi pendidik yang dikeluarkan oleh LPTK.

Lantas untuk guru yang bukan lulusan guru penggerak dan belum lulus uji kompetensi PPG, bagaimana cara mendapatkan sertifikasi ?

Untuk mengetahui jawabannya, para guru Dalam Jabatan bisa melihat syarat di bawah ini sebagai cara mendaftarkan diri dalam PPG nantinya:

 Baca Juga: Walah, Tenaga Honorer Akan Diubah Statusnya Menjadi Pekerja Kontrak, MenpanRB Berikan Penjelasan Berikut....

- Aktif sebagai guru dan masih mengajar minimal 3 tahun terakhir

- Lulus akademik S1 dan D4

- Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan juga Tenaga Kependidikan (NUPTK)

 Baca Juga: Bela Tenaga Honorer, Kepala Daerah Pasang Badan Carikan Solusi Manusiawi Untuk non ASN

- Usia paling tua adalah 58 tahun

- Harus sehat secara jasmani dan rohani

- Terdaftar di Dapodik

 Baca Juga: Tinggal Selangkah Lagi, Tenaga Honorer Bersiap Jadi ASN Atau Dihapus? PANRB Berikan Jawaban Ini...

- Berkelakuan baik

- Bebas obat-obatan terlarang


Kalau sudah memenuhi syarat tersebut, para guru bisa melakukan pendaftaran pada situs Kemendikbud untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan. ***

 Baca Juga: Tenaga Honorer Bahagia, 4 Golongan Ini Sudah Dipastikan Pemerintah Jadi ASN 2023, Cek Kategori Anda

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Permendikbud Ristek Nomor 54 tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x