Surat Edaran Baru dari Dirjen GTK: Program Pertukaran Guru Indonesia dan Korea, Ini Syarat dan Kriterianya

- 5 Februari 2023, 14:42 WIB
Ilustrasi, program pertukaran guru Indonesia dan Korea
Ilustrasi, program pertukaran guru Indonesia dan Korea /fauxels/Pexels

JANGKARA.com - Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) merilis surat edaran baru.

Surat edaran yang diterbitkan oleh Dirjen GTK perihal program pertukaran guru Indonesia dan Korea.

Surat edaran yang dirilis Dirjen GTK tersebut, diperuntukkan bagi guru seluruh jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA dan SMK.

Baca Juga: Nunuk Suryani Ungkap Alasan Penundaan Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022: Kami Ingin Memperjuangkan….

Surat edaran yang dimaksud tertuang dalam Surat Edaran Nomor 0121/B1/GT.02.02/2023 sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman lpmpjatim.kemdikbud.go.id

Surat edaran tersebut menyampaikan perihal "Seleksi Peserta Program Pertukaran Guru Indonesia - Korea Tahun 2023".

Melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek), pemerintah Indonesia dan pemerintah Korea bekerja sama dalam bidang pendidikan.

Salah satu penyelenggaraan program kerja sama yaitu "Program Pertukaran Guru Indonesia-Korea (Indonesian-Korean Teacher Exchange)", program ini sudah berlangsung sejak tahun 2013, kurang lebih sepuluh tahun.

Baca Juga: Tenaga Honorer Tidak Jadi Dihapus Tahun 2023? Begini Hasil RDPU Komisi II DPR RI dengan Fornas

Program ini ditujukan bagi guru yang mengajar di sekolah seluruh Indonesia, pada jenjang (SD, SMP, SMA/SMK).

Guru-guru tersebut, dapat mengikuti dan nantinya akan ditempatkan di sekolah-sekolah di Korea Selatan dalam jangka waktu selama 3 (tiga) bulan.

Rencana penempatan akan dilaksanakan di bulan Agustus hingga dengan bulan November pada tahun 2023.

Nantinya, guru-guru Korea nantinya akan ditempatkan di sekolah-sekolah Indonesia dalam jangka waktu selama 3 (tiga) bulan.

Baca Juga: Kabar Gembira, Guru Honorer yang Tidak Dapat Formasi di Sekolah Induk Seleksi PPPK Tahun 2022 Ada Optimalisasi

Berikut ini kriteria guru sekolah yang dapat mengikuti program pertukaran guru Indonesia dan Korea adalah:

1. Pria/wanita dengan ketentuan usia 30 hingga dengan 45 tahun.

2. Kondisi pendaftar dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

3. Mengajar di jenjang SD, SMP, SMA/SMK.

5. Sudah berpengalaman dalam mengajar selama minimal 5 tahun.

6. Mampu menguasai berbahasa Inggris aktif, secara lisan dan tulisan dengan dibuktikan sertifikat TOEFL.

7. Sertifikat TOEFL yang dimiliki skor minimal 450.

8. Energik dan memiliki keterampilan kesenian, terutama dalam seni tradisional.

9. Pendaftar harus kreatif dan memiliki interpersonal yang baik.

10. Pelamar memiliki wawasan luas terutama hubungan antar bangsa, Indonesia dan Korea.

11. Karakter yang dimiliki pendaftar, representatif sebagai duta bangsa.

Baca Juga: Lulusan PPG Merapat, Ada Penghargaan dari Kemdikbud Bagi yang Lakukan Ini, Hadiahnya Setiap 3 Bulan!

Bagi para pendaftar yang memenuhi kriteria di atas, berikut dokumen yang perlu dipersiapkan:

- Foto Copy (FC) SK CPNS dan SK terakhir (Guru PNS)

- Foto Copy (FC) SK guru sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY)

- Foto Copy (FC) KTP

- Menyertakan pas foto ukuran 4x6 (2 lembar) yang terbaru.

- Biodata dengan menyertakan lampiran fotokopi sertifikat bukti mengikuti kegiatan yang relevan dari program.

- Pendaftar harus memperoleh Surat izin dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Baca Juga: SELAMAT, Tenaga Honorer yang Gagal Seleksi PPPK Bisa Kerja di BUMN, Simak Usulan Berikut...

Kelengkapan berkas pendaftaran dan nama-nama pendaftar minimal hari Senin, 6 Februari 2023 oleh panitia dengan dikirimkan melalui alamat email: [email protected].

Nantinya, para guru yang memenuhi syarat akan mengikuti seleksi berikutnya yakni tes tulis dan wawancara, kemungkinan diadakan bulan Maret/April 2023.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x