Untuk lebih jelasnya lagi, para guru honorer dan guru non sertifikasi bisa membaca terus artikel di bawah ini agar bisa tau besaran tunjangan yang diberikan dan juga syaratnya.
Diberikannya tunjangan untuk para guru honorer dan guru non sertifikasi sudah dikonfirmasi langsung oleh Nunuk Suryani yang merupakan Plt. Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek.
Nunuk menjelaskan kalau tunjangan khusus guru (TKG) merujuk pada regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009.
Tahun ini, total 56.358 guru ASN, non ASN baik yang sudah sertifikasi dan non sertifikasi akan mendapatkan tunjangan khusus dari Kemendikbud.
Tunjangan diberikan agar para guru bisa terus bersemangat dalam mengabdi dan mengajar para murid yang akan menjadi generasi penerus bangsa Indonesia.
Kemendikbudristek sudah mengeluarkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus dengan Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022.