Tunjangan khusus ini diberikan bagi guru honorer yang mengajar di daerah khusus, yang masuk dalam kategori daerah terpencil, daerah perbatasan atau kepulauan terpencil dan terluar.
Guru honorer sendiri akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp1.500.000 per bulan dari Kemendikbud langsung.
Selamat kepada guru yang akan mendapatkan tunjangan khusus dari Kemendikbud, semoga saja terus semangat mengajar dan tidak kenal lelah mendidik anak bangsa.
Bagi para guru juga bisa mengecek data pribadi di Dapodik dan pastikan data guru di akun tersebut sudah valid dan benar.
Baca Juga: SELAMAT, Tenaga Honorer yang Gagal Seleksi PPPK Bisa Kerja di BUMN, Simak Usulan Berikut...
Hal ini agar tidak terjadi kesalahan saat dilakukan verifikasi nantinya. ***