Nantinya tunjangan khusus akan diberikan kepada guru berdasarkan data dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Data tersebut nantinya akan dijamin kebenarannya lewat surat pertanggungjawaban dari para guru yang mendapatkan tunjangan khusus.
Setelah itu, para guru yang terdaftar akan dilakukan verifikasi langsung oleh Dinas Pendidikan pada tingkat provinsi, kabupaten sampai kota lewat aplikasi SIM Aneka Tunjangan.
Baca Juga: Kabar Baik Bagi Tenaga Honorer, CASN 2023 Akan DIbuka Untuk Umum, 3 Bidang Ini Akan Jadi Prioritas
Setelah data guru divalidasi dan diverifikasi maka akan dikeluarkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK).
Surat ini sendiri akan diterbitkan oleh Kemendikbud pada bulan Januari sampai Juni dan bulan Juli sampai Desember.