Jika di tahun sebelumnya sekolah telah menjadi pelaksana Kurikulum Merdeka dengan status Mandiri Belajar dapat mengubahnya menjadi Mandiri Berubah atau Mandiri Berbagi.
Sementara bagi sekolah yang di tahun sebelumnya telah menerapkan Kurikulum Merdeka dengan status Mandiri Berubah, maka di tahun ini bisa merubahnya menjadi Mandiri Berbagi.
Selama masa pembelajaran, sekolah dapat melakukan perubahan opsi status kurikulumnya sebanyak 3 kali.
Baca Juga: Hati-hati Menjelang Hari Raya 2023, ASN ini Tidak Dapat THR dan Gaji-13, Batal Cair Sebab ini
Para guru dan kepala sekolah diminta untuk memahami status pendaftarannya, apakah satuan pendidikannya termasuk pendaftar baru atau sudah pernah mendaftar di tahun 2022.
Hal lain yang perlu diketahui oleh guru dan kepala sekolah, untuk sekolah swasta yang ingin mengikuti program Kemdikbud ini, harus memiliki surat izin dari yayasan yang menaunginya.***