Pemerintah sendiri memberi tunjangan kepada guru agar para guru bisa tetap semangat mengajar dan mendidik tanpa kenal lelah.
Baca Juga: Kabar Gembira, Formasi PPPK Akan Dibuka Banyak, Siap Jadikan Banyak Guru ASN Tahun 2023...
Pemberian tunjangan juga merupakan apresiasi pemerintah kepada para guru di seluruh Indonesia.
Lantas berapa besaran nominal yang diterima guru dan apa saja kriterianya ?
Semua pertanyaan di atas akan terjawab di artikel ini, maka dari itu simak terus sampai habis.
Baca Juga: Kabar Baik, Tenaga Honorer Tidak Akan Dihapus, Kepala Daerah Akan Angkat Menjadi Posisi Ini...
Lewat surat Kemendikbudristek Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022 yang berisikan tentang Penerima Tunjangan Khusus.
Guru yang menerima tunjangan khusus akan diberikan kepada guru yang mengajar di daerah khusus sebagai tenaga pendidik.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Nunuk Suryani yang merupakan Plt. Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek tentang tunjangan khusus guru ini.
Baca Juga: Sudah Mau Pensiun Belum Sertifikasi ? Guru Jangan Khawatir, Kemendikbud Siap Bantu Beri Kemudahan...