Seluruh guru yang bertugas dan mengajar di wilayah khusus baik ASN, honorer akan mendapatkan tunjangan khusus dari pemerintah.
Nama dan data gurunya akan diambil dari data pokok pendidikan atau disebut dengan Dapodik.
Data Dapodik ini akan kembali divalidasi dan diverifikasi lewat aplikasi SIM Aneka Tunjangan oleh dinas pendidikan.
Baca Juga: Sudah Mau Pensiun Belum Sertifikasi ? Guru Jangan Khawatir, Kemendikbud Siap Bantu Beri Kemudahan...
Guru yang memenuhi syarat dan kriteria akan ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan (SKTK).
Surat Keputusan Penerima Tunjangan ini akan dikeluarkan dalam dua tahapan, yaitu tahapan pertama Januari - Juni dan tahapan kedua Juli - Desember.
Lalu untuk besaran tunjangan khusus yang akan diterima guru adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Ini Kado Presiden Jokowi Untuk Tenaga Honorer di Akhir Masa Jabatan, Jadi ASN, Terimakasih Pakde...
1. Guru ASN
Guru ASN akan mendapatkan tunjangan sebesar satu kali gaji.
2. Guru Honorer
Guru honorer akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 1.500.000.
Baca Juga: Alhamdulillah, Guru Honorer dan Non Sertifikasi Langsung Dapat Sertifikat 2023, Beruntung Banget....