Baca Juga: Wow! Al-Nassr Tawarkan Bayaran Besar untuk Sergio Busquets, Sang Bintang Barcelona
Proses update data di Dapodik tersebut haruslah sesuai dengan kondisi terbaru dan nyata dari guru yang bersangkutan.
Hal itu karena akan dilakukan proses verifikasi dan validasi data oleh guru yang bersangkutan.
Pembaharuan data Dapodik terkait tempat tugas juga harus dilakukan guru, jika dirinya mengalami mutasi ke satuan pendidikan yang lain dalam satu Pemda yang sama.
Selanjutnya, apabila data telah selesai diperbaharui, Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal akan melakukan proses pemeriksaan keakuratan data tersebut, yang disesuaikan dengan kondisi guru.
Berikutnya, apabila telah selesai semua proses tersebut, maka pencairan tunjangan profesi guru atau TPG akan dilakukan oleh Pemda.
Baca Juga: Update, Tunjangan Penghasilan ASN TPP di Aceh Naik, Cek Info Berikut
Untuk mengetahui jadwal lengkap pencairan TPG serta sikronisasi data, simak info berikut ini:
1. Untuk sinkronisasi data yang dilakukan pada tanggal 28 atau 29 Februari, maka jadwal pembayaran triwulan 1 adalah di bulan Maret.
2. Untuk sinkronisasi data yang dilakukan pada tanggal 31 Mei, maka jadwal pembayaran triwulan 2 adalah di bulan Juni.