BERITASOLORAYA.com- Info mengenai penyaluran tunjangan profesi guru atau TPG menjadi hal penting yang harus diketahui oleh guru-guru.
Pasalnya info penyaluran tunjangan profesi guru atau TPG ini membahas mengenai bagaimana penyaluran tunjangan guru dilakukan oleh pemerintah.
Adanya info penyaluran tunjangan profesi guru atau TPG ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 7 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Mendikbud nomor 19 tahun 2019 tentang juknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru PNS atau Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Di dalam isi Permendikbud Ristek tersebut juga membahas penyaluran tunjangan profesi guru atau TPG.
Baca Juga: Cek Segera, Besaran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2023 Dari Regulasi Baru Ini. Makin Bertambah?
Perihal penyaluran tunjangan profesi guru atau TPG terdapat pada bagian kriteria dan tahapan penyaluran tunjangan profesi.
Melalui peraturan tersebut Kemdikbud Ristek menyampaikan bahwa penyaluran tunjangan profesi guru atau TPG dilakukan dengan berdasarkan tahapan berikut ini:
1. Pemutakhiran data pada Dapodik dengan ketentuan berikut:
- Guru didampingi oleh operator sekolah untuk menginput atau memperbarui data guru dengan benar melalui Aplikasi Dapodik.