Persyaratan Daftar KIP Kuliah 2023 Resmi dari Kemdikbud, Calon Mahasiswa Wajib Tahu

- 15 Februari 2023, 14:21 WIB
Berikut ini persyaratan daftar KIP Kuliah 2023 resmi dari Kemdikbud. Para calon mahasiswa wajib mengetahui informasi penting ini.
Berikut ini persyaratan daftar KIP Kuliah 2023 resmi dari Kemdikbud. Para calon mahasiswa wajib mengetahui informasi penting ini. /

2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik dan Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.

Baca Juga: Waduh, 75 PNS dan PPPK di Kendari Diminta Pulangkan Dana Hingga Jutaan Rupiah, Dapat Sanksi?

Mengenai poin ‘keterbatasan ekonomi’ sebagai syarat calon penerima KIP Kuliah, hal ini dibuktikan dengan dokumen:

1. Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau

2. Keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau

3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau

4. Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan, atau

5. Mahasiswa dari keluarga yang termasuk dalam DTKS.

Baca Juga: YEE! Kontrak Ribuan Tenaga Honorer di Kepri Diperpanjang, Gaji juga Dinaikkan. Alhamdulillah…

Apabila calon penerima KIP Kuliah tidak memenuhi salah satu dari 5 dokumen di atas, maka ia dapat tetap mendaftar selama memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi dengan ketentuan:

dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

Demikian persyaratan calon penerima KIP Kuliah Merdeka 2023. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah