2. Masukkan NIK, NISN, dan NPSN serta alamat email yang aktif.
3. Kemudian, sistem akan melakukan validasi NIK, NISN, dan KPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah. Apabila proses validasi berhasil, maka sistem akan lanjut mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
4. Selanjutnya, masuk ke akun SIM KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti.
Baca Juga: Baru! Pengumuman Penting Kementerian PANRB tentang Seleksi ASN PPPK, Cek Segera...
5. Lalu, seleksikan proses pendaftaran di portal atau SIM KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi.
6. Calon penerima KIP Kuliah yang dinyatakan diterima di perguruan tinggi akan diverifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan ke Puslapdik sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Demikian penjelasan tata cara pendaftaran KIP Kuliah sesuai dengan penjelasan Kemdikbud di portal kip-kuliah.kemdikbud.go.id.***