Dengan demikian untuk jenjang S1 maksimal Rp33,6 juta, D3 maksimal Rp25,2 juta, D2 maksimal Rp16,8 juta, dan D1 maksimal sebesar Rp8,4 juta.
Bahkan yang menempuh program Profesi pun diberikan maksimal Rp16,8 juta untuk Dokter, Dokter Gigi, dan Dokter Hewan selama empat semester.
Sedangkan profesi Ners, Apoteker, dan Guru akan diberikan bantuan biaya hidup maksimal Rp8,4 juta dengan maksimal dua semester.
Menggiurkan bukan bantuan yang diberikan melalui KIP Kuliah ini. Oleh karenanya, tindak pelanggaran dan penyalahgunaan terkait KIP Kuliah, yaitu penerima yang dinilai masih salah sasaran atau berasal dari keluarga mampu.
Baca Juga: Luncurkan SmartASN, Jadi Upaya Pemerintah untuk Kembangkan Potensi para ASN, Begini Kata KemenPANRB
Kemudian, dilaporkan juga penyalahgunaan KIP Kuliah oleh para penerimanya yang membeli produk elektronik mahal bahkan pergi menonton konser.
Menjawab laporan tersebut, Anang menjelaskan bahwa seleksi penerimaan beasiswa KIP Kuliah berdasarkan dari data perguruan tinggi.
Hal ini berarti evaluasi harus dilakukan mulai dari kampus mahasiswa yang bersangkutan bila mahasiswa tersebut ternyata sebagai penerima KIP Kuliah yang kurang atau tidak sesuai dengan ketentuan.
Apabila sudah terbukti (berasal dari keluarga mampu), maka pihak perguruan tinggi dapat mengusulkan pembatalan status penerima KIP Kuliah kepada Kemendikbudristek.