Baca Juga: Tolak Tenaga Honorer DIhapus, Ganjar Pranowo: Guru Aja Kami Kurang Pak....
Selain itu juga disampaikan dalam poin E tersebut bahwa mahasiswa dinyatakan lulus program PPG Prajabatan apabila sudah lulus seluruh mata kuliah yang ditempuh.
Secara lebih lanjut, dijelaskan bahwa syarat kelulusan suatu mata kuliah mencapai minimal B atau baik.
Kemudian setelah mahasiswa sudah dinyatakan lulus semua mata kuliah pada program PPG Prajabatan, mahasiswa mengikuti Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru atau bisa disingkat UKPPG untuk mendapat sertifikat profesi pendidik.
Selain itu perlu diketahui bahwa untuk guru yang telah memiliki sertifikat pendidik melalui program PPG Prajabatan akan ditugaskan untuk mengajar di satuan pendidikan yang ditetapkan setelah Kemdikbud melakukan koordinasi dengan Kementerian yang menangani urusan di bidang ASN dan/atau Pemerintah Daerah.
Itulah informasi dalam Juknis Pelaksanaan Program PPG Prajabatan yang bisa Anda ketahui, khususnya tentang poin kelulusan yang dijelaskan pada BAB V poin E.
Semoga informasi dalam Juknis Pelaksanaan Program PPG Prajabatan ini bisa bermanfaat dan menjadi tambahan informasi bagi Anda tentang pelaksanaan PPG Prajabatan khususnya tentang kelulusannya.***