4 Hari Lagi, Kemdikbud Himbau Guru Semua Jenjang Kategori Ini Lakukan Verval. Lihat Ketentuannya di Sini...

- 23 Februari 2023, 20:24 WIB
Ilustrasi guru peserta PPG Dalam Jabatan yang melakukan verval
Ilustrasi guru peserta PPG Dalam Jabatan yang melakukan verval /freepik

Berkaitan dengan proses tersebut, ada sejumlah hal penting yang perlu diketahui, yaitu:

1. Peserta Pendidikan Guru Penggerak (PGP) angkatan 1 hingga 7 dihimbau untuk mengikuti proses verval berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2023 (Peserta Verval Sasaran 4).

2. Peserta yang akan melakukan verval harus memenuhi persyaratan berikut ini:

- Peserta telah terdaftar sebagai peserta verval yang dirilis oleh Direktorat Jenderal GTK.

- Peserta verval telah terdaftar Dapodik Kemdikbud Ristek.

- Peserta Verval diharuskan mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Baca Juga: Memperingati Hari Jadi yang ke 297, Kabupaten Grobogan Menggelar Serangkaian Acara. Simak Selengkapnya di Sini

- Peserta verval masih terhitung aktif sebagai guru atau guru yang mendapat tugas untuk menjabat sebagai Kepala Sekolah.

- Peserta verval sehat secara jasmani dan rohani.

- Peserta verval adalah pribadi yang berkelakuan baik.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x