Berkaitan dengan proses tersebut, ada sejumlah hal penting yang perlu diketahui, yaitu:
1. Peserta Pendidikan Guru Penggerak (PGP) angkatan 1 hingga 7 dihimbau untuk mengikuti proses verval berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2023 (Peserta Verval Sasaran 4).
2. Peserta yang akan melakukan verval harus memenuhi persyaratan berikut ini:
- Peserta telah terdaftar sebagai peserta verval yang dirilis oleh Direktorat Jenderal GTK.
- Peserta verval telah terdaftar Dapodik Kemdikbud Ristek.
- Peserta Verval diharuskan mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Peserta verval masih terhitung aktif sebagai guru atau guru yang mendapat tugas untuk menjabat sebagai Kepala Sekolah.
- Peserta verval sehat secara jasmani dan rohani.
- Peserta verval adalah pribadi yang berkelakuan baik.