Sebelum 5 Oktober 2022, Tenaga Honorer atau Non ASN Wajib Lakukan Verval Ini

- 4 Oktober 2022, 21:52 WIB
Ilustrasi tenaga honorer atau non ASN
Ilustrasi tenaga honorer atau non ASN /pressfoto/Freepik
 
BERITASOLORAYA.com - Terdapat informasi penting bagi tenaga honorer atau non ASN untuk melakukan verval sesuatu, sebelum tanggal 5 Oktober tahun 2022.

Sebab, diprediksi hal tersebut adalah awal dari pelaksanaan PPPK 2022 dan login SSCASN. Maka, hal itu penting dilaksanakan oleh tenaga honorer atau non ASN.

Lantas, verval apakah yang dimaksud bagi guru non ASN atau tenaga honorer? Simak sebagai berikut.

Baca Juga: Tidak Bisa Mengikuti Sertifikasi Guru Tahun 2022, Beberapa Kategori Ini Perlu Diperhatikan

Diketahui bahwa terdapat kabar dari salah satu Provinsi di Indonesia yang sumbernya adalah hasil Rakor, beberapa hari yang lalu, yakni tanggal 22-24 September 2022.

Selanjutnya, pengadaan Rakor dilanjutkan pada tanggal 26 hingga 28 September tahun 2022.

Di mana informasi yang dimaksud tertuang dalam Surat Edaran yang ditujukan kepada UPT Pendidikan SMA/SMK/SLB, sebab berada di bawah kewenangan Provinsi.

Isi Surat tersebut perihal Penyampaian Verval NIK dan Ijazah bagi guru calon PPPK tahun 2022 ini.

Baca Juga: Penting! Tenaga Honorer atau Non ASN Wajib Lakukan Verval Ini Sebelum 5 Oktober 2022

Dijelaskan dalam Surat bahwa menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Teknis Pelaksanaan Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru yang dilaksanakan tanggal 22-24 September 2022.

Di mana, dilanjutkan pada tanggal 26-38 September 2022, mengenai rekrutmen calon PPPK Guru pada aplikasi SSCASN.

Atas hal itu disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2022 dan Juknis Resminya. Ini Langkah-langkah yang Harus Dilakukan...

1. Kepala Satuan Pendidikan memastikan data Guru calon PPPK sudah terverifikasi dengan menyesuaikan data NIK (Dukcapil, Dapodik dan Ijazah yang tervalidasi dalam satu data yang sama melalui lama https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/ oleh Operator Dapodik Sekolah).

2. Guru calon pegawai PPPK melakukan verifikasi dan validasi ijazah secara mandiri melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id menggunakan akun PTK masing-masing.

3. Proses verifikasi dan validasi data dilaksanakan non ASN sebelum tanggal 5 Oktober tahun 2022.

Diketahui bahwa pada tanggal 5 Oktober tahun 2022, rencananya terdapat pembukaan pendaftaran seleksi ASN tahun 2022.

Baca Juga: Surat MenpanRB Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN, Poin Terakhir Berdampak pada Hukum?

Sementara itu, apabila ijazah yang dimiliki calon PPPK sudah di verval, maka statusnya akan terlihat di info GTK.

Apabila dalam kolom data, status vervalnya tertulis "Verval Selesai" maka dikatakan status ijazah yang dimiliki pegawai honorer dalam keadaan yang aman.

Akan tetapi, apabila dalam kolom data, status vervalnya tertulis "Menunggu Proses Pemeriksaan" maka dikhawatirkan saat login akun SSCASN terdapat permasalahan.

Meskipun, guru atau pegawai non ASN yang dimaksud di atas telah dinyatakan lulus passing grade pada seleksi PPPK tahun sebelumnya.

Baca Juga: TERBARU! PNS dan PPPK Wajib Tahu, Begini Cara Buat Kartu ASN Virtual, Resmi dari BKN

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Abu Bakar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x