BERITASOLORAYA.com - Guru dan kepsek untuk memperoleh tunjangan, harus melalui sertifikasi guru melalui program PPG Dalam Jabatan.
Program PPG Dalam Jabatan sebagai jembatan untuk memperoleh tunjangan bagi guru dan kepsek yang harus sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagaimana tertuang dalam peraturan pemerintah.
Sehubungan dengan hal itu, terdapat surat edaran baru untuk guru dan kepsek dari Kemdikbud yang tertuang dalam Nomor :0280/B2/GT.00.05/2023.
Baca Juga: RESMI, Ada Penundaan Tunjangan Sertifikasi Guru yang Disebabkan karena ini, Cek Berikut
Direktorat Pendidikan Profesi Guru, dalam rangka mempersiapkan pengadaan PPG Daljab untuk tahun 2023 akan memverifikasi dan juga memvalidasi administrasi (Verval) ulang.
Verval ulang tersebut ditujukan untuk guru yang sudah lulus seleksi PPG Dalam Jabatan dan disampaikan beberapa informasi sebagai berikut.
1. Tahun 2022, terdapat sejumlah 35.633 peserta yang sudah lulus seleksi akademik dan administrasi PPG Dalam Jabatan.
Akan tetapi, belum memperoleh kuota penempatan PPG Dalam Jabatan tahun 2022 sebagai peserta Verval Sasaran 1.
2. Tahun 2017 sampai pada tahun 2019, terdapat 10.242 orang yang lulus seleksi akademik, namun belum menyelesaikan proses seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan (Daljab) sebagai peserta Verval Sasaran 2.