Asuransi kesehatan BPJS memang sudah menetapkan bahwa, guru honorer menjadi salah satu prioritas utama dalam pelayanan.
Dalam hal ini, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) juga termasuk golongan Pegawai Tidak Tetap atau Pegawai Honorer, pegawai lain yang ditugaskan untuk kebutuhan-kebutuhan lini profesi. ***