Resmi, Himbauan untuk Guru dan Kepsek dari Kemdikbud sesuai Juknis Baru, Terakhir Bulan Maret

- 26 Februari 2023, 18:43 WIB
Ilsutrasi guru dan kepsek
Ilsutrasi guru dan kepsek /pikisuperstar/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemdikbud menyampaikan informasi kepada guru dan kepala sekolah atau kepsek.

Kemdikbud menginfokan kepada guru dan kepsek yang merujuk di juknis Pelaksanaan Keputusan Mendikbudristek Nomor 56/M/2022 mengenai Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.

Adapun himbauan dari Kemdikbud kepada guru dan kepsek, yaitu mengenai pendaftaran implementasi Kurikulum Merdeka.

Baca Juga: Hadiri Rakernas APPSI, Presiden Jokowi Sampaikan 6 Arahan Ini kepada Kepala Daerah  

Merujuk pada Pelaksanaan Keputusan Mendikbudristek Nomor 56/M/2022 tercantum dalam diktum kesatu dan kedua, menyampaikan bahwa, dalam rangka pemulihan ketertinggalan pembelajaran yang terjadi saat kondisi khusus, sekolah perlu mengembangkan kurikulum.

Pengembangan kurikulum mengacu pada ketentuan sebagai berikut:

  - Kurikulum 2013 untuk PAUD, SD, SMP, SMA dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar secara utuh.

- Kurikulum 2013 untuk PAUD, SD, SMP, SMA dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang disederhanakan.

  - Kurikulum Merdeka untuk PAUD, SD, SMP, SMA secara utuh.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x