BERITASOLORAYA.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemdikbud menyampaikan informasi kepada guru dan kepala sekolah atau kepsek.
Kemdikbud menginfokan kepada guru dan kepsek yang merujuk di juknis Pelaksanaan Keputusan Mendikbudristek Nomor 56/M/2022 mengenai Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.
Adapun himbauan dari Kemdikbud kepada guru dan kepsek, yaitu mengenai pendaftaran implementasi Kurikulum Merdeka.
Baca Juga: Hadiri Rakernas APPSI, Presiden Jokowi Sampaikan 6 Arahan Ini kepada Kepala Daerah
Merujuk pada Pelaksanaan Keputusan Mendikbudristek Nomor 56/M/2022 tercantum dalam diktum kesatu dan kedua, menyampaikan bahwa, dalam rangka pemulihan ketertinggalan pembelajaran yang terjadi saat kondisi khusus, sekolah perlu mengembangkan kurikulum.
Pengembangan kurikulum mengacu pada ketentuan sebagai berikut:
- Kurikulum 2013 untuk PAUD, SD, SMP, SMA dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar secara utuh.
- Kurikulum 2013 untuk PAUD, SD, SMP, SMA dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang disederhanakan.
- Kurikulum Merdeka untuk PAUD, SD, SMP, SMA secara utuh.