Selamat, Guru Ini Bisa Dapat Tunjangan Sertifikasi Alami Kenaikan, Berlaku Untuk TPG Triwulan 1 Hingga 4

- 27 Februari 2023, 19:03 WIB
Kemdikbud jelaskan pencairan tunjangan sertifikasi guru kategori ini bisa dapat 2 kali lipat jika begini
Kemdikbud jelaskan pencairan tunjangan sertifikasi guru kategori ini bisa dapat 2 kali lipat jika begini /instagram.com/@nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com – Jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 hingga triwulan 4 di tahun 2023 sudah ditentukan sebelumnya pada regulasi terutama yang berada di bawah naungan Kemdikbud Ristek.

Berdasarkan pada Juknis yang sebelumnya sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, jadwal tentang waktu pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG direncanakan akan disalurkan pada bulan Maret tahun 2023.

Akan tetapi, jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Baca Juga: Berakhir Besok, Para Peserta SNBP Pastikan Telah Terdaftar, Pendaftaran Dianggap Selesai Apabila…

Perlu diketahui, benarkah tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 hingga triwulan 4 di tahun 2023 akan mengalami kenaikan?. Maka dari itu, simak informasi berikut berdasarkan pada regulasi Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021.

Persekjen Kemendikbud Ristek tersebut telah dijelaskan bahwa terkait pengelolaan penyaluran tunjangan sertifikasi guru atau TPG dan juga tunjangan khusus bagi guru non PNS sudah ditentukan.

Berdasarkan regulasi tersebut, pemerintah menetapkan berapa besaran tunjangan sertifikasi guru atau TPG bagi guru non PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Baca Juga: Terjadi Gempa di Sigi, Sulawesi Tengah, Badan Geologi Beri Analisis Penyebab, Dampak, dan Rekomendasi

Inilah ketentuan besaran tunjangan sertifikasi guru non PNS sesuai pada juknis lama yaitu Persekjen Kemendikbud Ristek Nomor 6 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

  1. Sesuai dengan yang tercantum pada SK inpassing, bagi guru yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan diberikan tunjangan yang setara dengan gaji pokok PNS.
  2. Bagi guru yang belum memperoleh SK inpassing atau penyetaraan akan diberikan tunjangan sebesar Rp 1,5 juta di setiap bulan yang akan diberikan setiap tiga bulan atau triwulan.

Baca Juga: Guru Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan 2 Kali Lipat Dengan Ketentuan Ini, Pencairan TPG Triwulan 1 Akan Happy

Sementara itu, terdapat perubahan pada besaran tunjangan pada regulasi baru yakni Persekjen Kemendikbud Ristek Nomor 18 tahun 2021.

Pertama, bagi guru penerima  tunjangan sertifikasi akan diberikan setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan yang tercantum pada SK inpassing.

Kemudian bagi guru honorer atau non PNS  yang telah dinyatakan lulus menjadi ASN PPPK akan diberikan tunjangan sertifikasi setara dengan gaji pokok sesuai dengan SK pengangkatan.

Baca Juga: Rezeki Nomplok Honorer, 7 Kategori Guru Non Sertifikasi Ini Dapat Uang Capai Rp 1 Juta. Anda Dapat?

Dengan demikian, artinya yaitu saat guru honorer tersebut sebelum menjadi ASN PPPK mendapatkan tunjangan sertifikasi sebesar Rp 1,5 juta. Namun ketika dinyatakan lulus menjadi ASN PPPK maka akan mendapatkan gaji Rp2.966.500.

Adapun besaran gaji guru PPPK yang sebesar Rp2.966.500 tersebut yaitu bagi guru PPPK dengan status sebagai golongan IX.

Tentunya setiap guru PPPK memiliki status golongan berdasarkan pada lama bekerja dan juga lulusannya dan pangkatnya.

Baca Juga: Fantastis, Segini Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Bagi Penerima Pertama Kali. Bikin Dompet Tebal?

Besaran tunjangan sertifikasi tersebut mengikuti gaji pokok pada ASN PPPK sesuai dengan PP Nomor 98 tahun 2022 tentang gaji dan tunjangan PPPK.***

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah