BERITASOLORAYA.com – Anda adalah guru penerima tunjangan sertifikasi pertama kali? Siap-siap untuk menerima tunjangan profesi guru atau TPG ya!
Penting sekali bagi anda untuk mengecek berapa besaran tunjangan sertifikasi guru bagi penerima pertama kali pada artikel ini secara tuntas, agar informasi yang disampaikan tidak terpotong.
Bagi anda penerima TPG, untuk pemberian ataupun besaran tunjangan sertifikasi guru baik baik tahun 2023, maupun tahun sebelumnya masih tetap merujuk pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.
Dalam Permendikbud tersebut, tunjangan sertifikasi guru atau TPG diberikan dalam bentuk uang, yang mana dimana mekanisme penyelurannya akan diberikan pada penerima melalui rekening.
Adapun perihal besaran nominal dari tunjangan sertifikasi guru atau TPG yang berstatus ASN adalah satu kali gaji pokok.
Itu berarti, guru penerima tunjangan sertifikasi akan mendapatkan TPG nya disesuaikan dengan golongan penggajian guru.
Baca Juga: Debut Lebih Dulu dari Gelandang Asal Jepang, Apa yang menjadi Keunggulan Marselino Ferdinan?
Sebagai contoh, anda pada setiap bulan menerima gaji pokok 80% x Rp 2.57940, maka hasil yang akan diterima senilai Rp 2.063.520.