BERITASOLORAYA.com - Alur pemberian tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi ternyata memiliki aturan tersendiri yang bisa kamu pelajari agar tidak gagal cair.
Dikatakan bahwa pencairan tunjangan sertifikasi atau TPG ini akan dilakukan pada awal tahun, tepatnya pada triwulan 1 atau sekitar bulan Maret.
Bahwasannya, tunjangan sertifikasi ini merupakan tunjangan yang paling ditunggu-tunggu karena besarnya sama dengan satu kali gaji pokok.
Jenis tunjangan sertifikasi ini hanya diberikan untuk pengajar yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat pengajuan TPG yang valid dan benar.
Baca Juga: Info Transisi PAUD ke SD, 4 Hal Ini Harus Diketahui. Salah Satunya tentang PPDB Sekolah Dasar
Simak tahapan penyaluran tunjangan sertifikasi atau TPG yang secara resmi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan No 4 Tahun 2022 dan dirangkum oleh BeritaSoloRaya.com.
Tahapan pertama yang harus diperhatikan adalah input data ataupun pembaharuan data guru ASN yang ada di daerah masing-masing.
Pembaharuan data ini akan didampingi oleh operator sekolah melalui Dapodik, pastikan data benar-benar valid dan tersinkron dengan baik.