BERITASOLORAYA.com – Guru sertifikasi harus berbahagia terutama pada tahun 2023 ini.
Pasalnya pemerintah akan memberikan tunjangan kepada guru yang sudah sertifikasi dan dikabarkan akan cair pada bulan Maret mendatang.
Tunjangan yang akan dicairkan oleh Kemdikbud tersebut yaitu tunjangan profesi guru atau TPG yang biasanya akan diterima oleh para guru yang sudah sertifikasi.
Para guru yang sudah sertifikasi dan memenuhi syarat maka akan mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) dari Kemdikbud pada bulan Maret mendatang.
Namun perlu disadari bahwa ternyata tunjangan profesi guru (TPG) tersebut bisa jadi gagal cair pada bulan Maret. Mengapa? Simak informasinya di bawah ini.
Seperti yang diketahui bahwa guru ASN yang sudah sertifikasi maka akan menerima tiga kali gaji pokok lantaran rapelan dari tunjangan bulan Januari sampai Maret.
Besaran tunjangan yang diberikan kepada guru yang yang sudah PNS maupun yang belum PNS tentu berbeda.
Hal itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 pasal 4 bahwa guru PNS yang sudah sertifikasi maka akan mendapatkan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok.