Pelamar prioritas 1 merupakan pelamar yang pernah mengikuti PPPK guru pada tahun 2021 dan tercatat telah memenuhi nilai ambang batas.
Lalu dalam kategori ini juga disertakan pemenuhan kebutuhan guru menjadi beberapa golongan, seperti THK 2, guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta.
Tetap dengan catatan golongan yang disebutkan telah memenuhi nilai ambang batas pada PPPK tahun 2021.
Baca Juga: 840 CPNS di Majalengka Diangkat Menjadi PNS, Begini Sistem Pengangkatannya yang Bikin Pengen Daftar!
2. Pelamar Prioritas 2
Cukup berbeda dengan sebelumnya, pelamar prioritas 2 ini dibuka untuk THK 2 yang belum mengikuti pengadaan PPPK tahun 2021 atau belum memenuhi nilai ambang batas.
THK 2 merupakan tenaga yang telah terdaftar di pangkalan data eks tenaga honorer dalam Badan Kepegawaian Negara (BKN).
3. Pelamar Prioritas 3
Pelamar prioritas 3 ini diambil dari golongan guru non-ASN yang tentunya bukan dari golongan prioritas 1.
Pelamar prioritas 3 ini dipastikan termasuk dalam satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda terkait, serta tercatat telah mengajar secara aktif setidaknya selama 3 tahun.