Surprise! Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Diumumkan Bulan Ini. Begini Sistem yang Harus Diketahui Peserta...

- 2 Maret 2023, 13:55 WIB
Ilustrasi. Kabar gembira untuk PPPK guru 2022, hasil pengumuman yang bikin beberapa peserta ketar-ketir beberapa hari ini akan diumumkan tanggal 10 Maret!
Ilustrasi. Kabar gembira untuk PPPK guru 2022, hasil pengumuman yang bikin beberapa peserta ketar-ketir beberapa hari ini akan diumumkan tanggal 10 Maret! /

BERITASOLORAYA.com — Simpang siur tentang pengumuman PPPK guru 2022 masih tak jelas beberapa hari lalu, para peserta seleksi pun resah menunggu hasil yang tidak disebutkan kapan pengumuman kelolosan calon PPPK guru 2022.


Seperti mendengar keresahan yang sedang dialami peserta seleksi PPPK guru 2022, Kemdikbud mengumumkan hasil penting terkait hasil seleksi penerimaan PPPK yang kini sudah tinggal menghitung hari saja.

Panselnas yang di antaranya terdiri dari Kementerian PANRB, BKN, dan Kemdikbud telah sepakat bahwa hasil seleksi PPPK guru 2022 untuk jabatan fungsional akan segera diumumkan pada 10 Maret 2023 nanti.

Baca Juga: Sebanyak 200 Ribu Lebih Guru Honorer Diangkat jadi PPPK, Siap-Siap Diguyur 5 Tunjangan Ini...

Deputi bidang SDM Aparatur dari Kementerian PANRB, Alex Denni sendiri juga menyampaikan pengumuman ASN untuk bidang PPPK guru tahun 2022.

“Kami imbau Ibu/Bapak guru dapat menunggu pengumuman tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalisasi pemenuhan kebutuhan guru, agar persoalan kuota penataan guru dapat terselesaikan.”

Sebagaimana yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman kemdikbud.go.id, Dirjen GTK, Nunuk Suryani menyelamati kerja keras para anggota Panselnas untuk mengisi beberapa bagian yang kosong pada formasi ASN bidang PPPK guru.

Baca Juga: PNS Bahagia, Beasiswa Afirmasi 2023 S2 Bappenas Kembali Dibuka. Cek Dokumen yang Diperlukan dan Pendaftarannya

“Dalam rangka mengoptimalisasi pemenuhan formasi guru ASN PPPK tahun 2022, kami sebagai anggota mengucapkan apresiasi bagi Kementerian PANRB sebagai ketua pengarah dan BKN sebagai ketua pelaksana seleksi, serta seluruh pihak yang terlibat dalam seleksi tahun 2022 ini.”

“Panselnas telah bekerja keras untuk menambah keterisian formasi guru ASN PPPK tahun 2022 sehingga formasi yang masih kosong akibat guru pensiun dini, ataupun meninggal dapat terisi. Ini adalah perjuangan bersama agar jumlah guru ASN PPPK yang diterima lebih banyak..”

Sementara itu, sistem penetapan kebutuhan pegawai ASN PPPK disebutkan dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018, bahwa setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dari jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

Baca Juga: Pemilik F1 Liberty Media Akan Investasi di Liverpool, Begini Profil Perusahaan asal Amerika Serikat Ini...

Tenaga PPPK yang telah direkrut memiliki masa berlaku hingga jangka waktu 5 tahun yang diperinci per satu tahun PPPK kerja.

Kebutuhan jumlah atau formasi jumlah PPPK hingga jenis jabatan yang akan disediakan, harus diputuskan oleh menteri.

Tenaga PPPK yang bekerja kepada substansi pemerintah secara nasional hendaknya ditetapkan oleh menteri setiap tahunnya. Hal ini dilakukan setelah memperhatikan pendapat menteri yang mengadakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan juga pertimbangan dari BKN.

Menurut Pasal 29 tentang pengangkatan PPPK, pelamar yang lulus seleksi sebagaimana pasal sebelumnya akan diangkat menjadi calon PPPK.

Baca Juga: Pensiunan PNS Dapat Kabar Gembira di Bulan Maret 2023 Dari BKN, Tunjangan Naik ? Alhamdulillah

PPPK yang dinyatakan lolos seleksi wajib menyerahkan kelengkapan berkas administrasi kepada PyB untuk diresmikan sebagai PPPK.

Berkas PPPK yang ada di tangan PyB diserahkan kepada Kepala BKN untuk dimasukkan dalam sistem informasi ASN.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x