Wajib Tahu, Berikut Aturan Baru PPG Prajabatan 2023 dari Kemdikbud, Beban Belajar Bertambah? Cek Segera

- 2 Maret 2023, 15:58 WIB
Ilustrasi, calon peserta PPG Prajabatan 2023 mencatat informasi penting termasuk berkaitan dengan beban belajar
Ilustrasi, calon peserta PPG Prajabatan 2023 mencatat informasi penting termasuk berkaitan dengan beban belajar /istock foto

BERITASOLORAYA.com – Program PPG Prajabatan 2023 menjadi salah satu kabar gembira yang banyak dinantikan oleh para calon guru.

Program PPG Prajabatan memang menjadi hal yang ditunggu-tunggu, sebab banyak yang ingin menjadi guru profesional melalui program ini.

PPG Prajabatan 2023 akhirnya akan kembali dibuka oleh Kemdikbud dan sudah ada aturan resmi sehingga dapat diprediksi akan segera digelar dalam waktu dekat.

Peemrintah akhirnya merilis Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Nomor 3830/B/HK.03.01/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan banyak hal yang berkaitan dengan program PPG Prajabatan 2023 salah satunya adalah berkaitan dengan beban belajar.

Baca Juga: Meski Ditunda, Hasil Seleksi PPPK Guru tahun 2022 yang Belum Submit dan Sudah akan Diumumkan Serentak

Sebagai informasi, bahwa dalam program PPG Prajabatan ini akan ada tiga jenis mata kuliah, yaitu:

  1. Mata Kuliah Inti

Merupakan mata kuliah yang wajib diambil oleh mahasiswa dan harus lulus sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan kelulusan Program PPG Prajabatan.

  1. Mata Kuliah Pilihan Selektif

Merupakan mata kuliah yang dipilih oleh Mahasiswa dari sejumlah pilihan yang disediakan oleh LPTK, berasal dari daftar mata kuliah pilihan Program PPG Prajabatan yang ditetapkan secara nasional.

Baca Juga: SNBT 2023 akan dibuka pada 23 Maret 2023, 91 prodi yang tersedia di UGM, Bisa jadi Referensi loh!

  1. Mata Kuliah Pilihan Elektif

merupakan mata kuliah yang dipilih oleh Mahasiswa dari daftar mata kuliah pilihan Program PPG Prajabatan yang ditetapkan secara nasional atau dari mata kuliah yang dikembangkan perguruan tinggi secara mandiri.

Sementara itu, mahasiswa juga harus mengetahui beban belajar Program PPG Prajabatan yang ditetapkan sebanyak 36 (tiga puluh enam) SKS sampai dengan 40 (empat puluh) SKS.

Untuk Program PPG Prajabatan, beban belajar sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) sks ditempuh selama 2 (dua) semester.

Berikut adalah rincian beban belajar yang harus diketahui oleh mahasiswa PPG Prajabatan di tahun 2023 ini ya.

Baca Juga: Info Penting! Mulai 1 Maret 2023, KJP Plus Tahap II Cair, Peserta Didik Harap Segera Cek Status Penerimaan

Beban belajar untuk mata kuliah inti

  1. Filosofi Pendidikan Indonesia : 2 SKS
  2. Pemahaman tentang Peserta Didik dan Pembelajarannya : 3 SKS
  3. Prinsip Pengajaran dan Asesmen yang Efektif I : 3 SKS
  4. Prinsip Pengajaran dan Asesmen yang Efektif II : 3 SKS
  5. Pembelajaran Sosial Emosional : 3 SKS
  6. Seminar Pendidikan Profesi Guru : 1 SKS
  7. Projek Kepemimpinan I : 1 SKS
  8. Projek Kepemimpinan II : 1 SKS
  9. Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) I : 6 SKS
  10. Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) II : 10 SKS

Baca Juga: Kebijakan Hak Kepegawaian Terkait Pemberhentian PNS, Simak Penjelasan Berikut dari BKN

Beban belajar mata kuliah pilihan selektif

  1. Literasi dalam Lintas Mata Pelajaran : 2 SKS
  2. Literasi Dasar* : 2 SKS
  3. Teknologi Baru dalam Pengajaran dan Pembelajaran : 2 SKS
  4. Pengantar Pendidikan untuk Anak Berkebutuhan Khusus : 2 SKS
  5. Perancangan dan Pengembangan Kurikulum : 2 SKS
  6. Pembelajaran Berdiferensiasi : 2 SKS
  7. Pengajaran dan Pembelajaran Daring dan Bauran : 2 SKS
  8. Design Thinking : 2 SKS
  9. Computational Thinking : 2 SKS
  10. Pendidikan di Daerah Khusus : 2 SKS
  11. Perspektif Sosiokultural dalam Pendidikan Indonesia : 2 SKS
  12. Bahasa Inggris untuk Guru SD** : 2 SKS

Baca Juga: Kabar Gembira, 444.687 Tenaga Honorer akan Ikuti Pengangkatan ASN 2023, Menteri PANRB Beri Kejelasan Berikut

Dengan catatan * (bintang satu) hanya berlaku untuk bidang studi PGSD dan PG PAUD dan ** (bintang dua) hanya berlaku untuk bidang studi PGSD.

Demikian informasi penting ini dan semoga bermanfaat ya.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x