3. Peserta tidak berstatus sebagai PNS/CPNS/TNI/POLRI/Karyawan BUMN/BUMD/Perusahaan Swasta
4. Peserta adalah mahasiswa jenjang Diploma (D3) dengan batas maksimal semester 5 dan untuk jenjang Sarjana (D4 atau S1) batas maksimalnya adalah semester 7.
Perlu diingat kembali, pengajuan berkas pendaftaran sudah dapat dilakukan sejak tanggal 1 Maret 2023, jika telah memenuhi persyaratan yang ditentukan tersebut.
Baca Juga: Kebijakan Hak Kepegawaian Terkait Pemberhentian PNS, Simak Penjelasan Berikut dari BKN
Nantinya, peserta akan menjalani proses verifikasi dan seleksi yang dilakukan oleh Pemkot Pekanbaru guna menentukan mahasiswa yang berhak menerima beasiswa.
Pendaftaran beasiswa dari Pemkot Pekanbaru tersebut dapat dilakukan melalui website resmi
https://beasiswa.pekanbaru.go.id/
Demikian informasi tentang adanya program beasiswa yang dibuka bagi mahasiswa oleh Pemkot Pekanbaru. Semoga bermanfaat.***