Tujuan akan diberlakukannya regulasi redistribusi tersebut adalah untuk memetakan dan melakukan pemerataan kualitas madrasah di seluruh Indonesia.
"Saat ini kita belum memiliki regulasi terkait dengan distribusi guru madrasah,”kata Fahmi, sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari website kemenag.go.id, pada Selasa, 28 Februari 2023.
“Sehingga proses distribusi guru madrasah yang dilakukan oleh Kanwil Kemenag Provinsi saat ini sarat akan kepentingan,”tambahnya.
Fahmi mengakhiri penjelasannya dengan mengatakan bahwa dengan adanya regulasi tersebut diharapkan akan dapat mengatur dan memetakan penyebaran guru madrasah secara lebih ideal.***