Sebanyak 290.000 Guru Kategori Ini Peroleh Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, Ini Kata Mendikbud

- 2 Maret 2023, 16:29 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim
Mendikbud Nadiem Makarim /youtube.com/KEMENDIKBUD RI

BERITASOLORAYA.com – Sebanyak 290.000 guru kategori ini bisa mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG setelah sertifikasi dihapuskan dari RUU Sisdiknas.

Perlu diketahui, tunjangan profesi guru diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik atas penghargaan profesionalitas.

Tunjangan profesi guru tersebut diberikan berdasarkan pada UndanghinggaUndang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menjelaskan bahwa TPG disalurkan kepada tenaga pendidik yang memiliki sertifikat pendidik.

Baca Juga: Menpan RB Beri Penjelasan Terkait 444.687 Tenaga Honorer akan Diangkat Jadi ASN, Ada Titik Terang?

Namun, untuk mendapatkan sertifikasi, guru harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) di lembaga yang ditunjuk Kemdikbud.

Kembali menjadi ramai diperbincangkan, tunjangan profesi guru tengah dibahas oleh Kemdikbud dan Komisi X DPR RI.

Di dalam RUU Sisdiknas, tunjangan profesi guru tidak ditemukan dalam rancangan beleid. Hal itu menimbulkan spekulasi jika TPG bakal dihapus.

Baca Juga: Telah Dibuka, Program Beasiswa Ini Ditujukan bagi Mahasiswa. Simak Syarat-Syaratnya di Sini...

Padahal tunjangan profesi guru ini disebut sebagai salah satu penunjang kesejahteraan guru. Jika dihapus, tentu akan banyak tenaga pendidik yang memberikan penolakan.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x