Bagi yang mempunyai KIP dan DTKS dibebaskan atau digratiskan mengikuti UTBK tanpa membayar biaya pendaftaran nya.
- Dibebaskan Biaya Kuliah atau Biaya Pendidikan
Pemerintah menggratiskan biaya kuliah bagi penerima KIP. Biaya kuliah yang seharusnya dibayar mahasiswa langsung diberikan kepada pengelola universitas atau kampus dengan besaran sesuai dengan akreditasi program studi dengan rincian bantuan sebagai berikut:
- Untuk program studi akreditasi A mendapatkan bantuan biaya kuliah maksimal Rp12.000.000,00
- Untuk program studi akreditasi B mendapatkan bantuan biaya kuliah maksimal Rp4.000.000,00
- Untuk program studi akreditasi C mendapatkan bantuan biaya kuliah maksimal Rp.2.400.000,00.
- Mendapatkan Bantuan Biaya Hidup
Selain dibebaskan dari biaya pendaftaran UTBK dan biaya kuliah, pemerintah juga memberikan bantuan biaya hidup bagi penerima KIP. Bantuan biaya hidup ini diberikan dengan memperhatikan besaran biaya hidup sesuai kota atau kabupaten.
Bantuan biaya hidup yang diberikan pemerintah dibedakan menjadi 5 klaster, mulai dari Rp800.000,00, Rp900.000,00, Rp1.100.000,00, Rp1.250.000,00, dan Rp1.400.000,00. Biaya hidup tersebut diberikan pemerintah setiap bulan langsung ke rekening penerima KIP tanpa perantara.***