Selanjutnya, pasal 37 ayat (1) menyebutkan bahwa pemenuhan kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2022 didahulukan untuk pelamar prioritas.
Akhirnya, Aris menegaskan bahwa peserta seleksi harap bersabar untuk menunggu informasi resmi tentang pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2022 ini.
Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***