Baca Juga: Erick Thohir Optimis Bawa Persepakbolaan Indonesia Jauh Lebih Baik
Aris juga menjelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan PPPK untuk jabatan guru tahun anggaran 2022 akan didahulukan bagi pelamar prioritas. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 pada pasal 37 Ayat (1).
Pelamar prioritas, utamanya prioritas 1 yang sering disebut sebagai P1 adalah para guru yang telah lulus passing grade pada seleksi tahun 2021, tapi di tahun berkenaan belum memperoeh formasi.
Dengan begitu, golongan guru tersebut yang akan diutamakan dalam seleksi PPPK guru 2022.***