BERITASOLORAYA.com - Guru Sertifikasi berdasarkan juknis diminta untuk menginput data yang terakhir pada bulan Maret.
Kebijakan yang memberlakukan guru sertifikasi untuk menginput data tertuang dalam Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021 yang mengatur perihal pengelolaan penyaluran TPG dan TKG.
Baca Juga: Tendik Jangan Lakukan Ini, Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Tinggal Sebentar Lagi, Semoga...
Disampaikan bahwa guru non PNS yang baru mendapatkan Sertifikat Pendidik atau Serdik akan diberikan tunjangan di tahun berikutnya.
Sementara untuk guru non PNS yang baru mendapatkan SK Inpassing pada tahun berjalan akan dibayarkan tunjangan sesuai penyetaraan di tahun berikutnya.
Sementara untuk guru non PNS yang baru mendapatkan SK Inpassing pada tahun berjalan akan dibayarkan tunjangan sesuai penyetaraan di tahun berikutnya.
Penginputan Data
- Menginput dan/atau memperbarui data melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk guru non PNS.
- Data yang diinput dan/atau diperbaharui minimal data:
- Data yang diinput dan/atau diperbaharui minimal data:
a. Data sekolah induk
b. Data beban kerja
c. NUPTK, tanggal lahir dan status kepegawaian
- Jadwal penginputan dan/atau pembaruan data:
1. Bulan Januari sampai Maret pada tahun berjalan untuk TPG semester I tahun berjalan.
Ketentuan terkait pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023, mengenai proses penginputan dapat dipantau dalam laman resmi terkait.
2. Bulan Juli sampai September pada tahun berjalan untuk pemberian TPG semester II tahun berjalan.
1. Bulan Januari sampai Maret pada tahun berjalan untuk TPG semester I tahun berjalan.
Ketentuan terkait pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023, mengenai proses penginputan dapat dipantau dalam laman resmi terkait.
2. Bulan Juli sampai September pada tahun berjalan untuk pemberian TPG semester II tahun berjalan.
Data yang sudah diinput dan/atau diperbarui guru non PNS menjadi tanggung jawab masing-masing.
Berdasarkan kewenangannya dinas serta guru non PNS dapat mengakses data guru non PNS di Info GTK.
Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahun 2022, Intip Selengkapnya di Sini, RESMI
Jika Ada Ketidaksesuaian Data
Jika Ada Ketidaksesuaian Data
Selain itu, penginputan dan pembaruan data, guru non PNS harus melakukan sinkronisasi data pada Dapodik untuk pencairan tunjangan.
Apabila dara sinkronisasi di Info GTK dinyatakan benar, tercantum dalam Surat
Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang disetujui oleh kepsek saat sinkronisasi Dapodik.
Baca Juga: Kantong Guru Tebal, Ini 3 Tunjangan yang Akan Diterima di Bulan Maret, April hingga Juli
Verifikasi dan Validasi
Verifikasi dan Validasi
- Menyerahkan data guru non PNS yang sudah tertulis status validitas data di Info GTK dalam bentuk cetak atau dalam bentuk digital kepada dinas.
- Data yang sudah valid, akan diverifikasi dan divalidasi dinas.
- Akan tetapi, apabila terdapat data non PNS yang belum valid, maka harus melakukan pemutakhiran data di Dapodik.***