Kemdikbud Minta Guru Sertifikasi Input Data Sesuai Juknis Berikut, Terakhir Bulan Maret

- 5 Maret 2023, 20:19 WIB
Ilustrasi guru sertifikasi yang sedang menginput data
Ilustrasi guru sertifikasi yang sedang menginput data /rawpixel.com/Freepik
 
BERITASOLORAYA.com - Guru Sertifikasi berdasarkan juknis diminta untuk menginput data yang terakhir pada bulan Maret.

Ketentuan guru sertifikasi yang diminta untuk menginput data adalah guru sertifikasi yang berstatus non Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Kebijakan yang memberlakukan guru sertifikasi untuk menginput data tertuang dalam Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021 yang mengatur perihal pengelolaan penyaluran TPG dan TKG.
 
 
Disampaikan bahwa guru non PNS yang baru mendapatkan Sertifikat Pendidik atau Serdik akan diberikan tunjangan di tahun berikutnya.

Sementara untuk guru non PNS yang baru mendapatkan SK Inpassing pada tahun berjalan akan dibayarkan tunjangan sesuai penyetaraan di tahun berikutnya.
 
Penginputan Data

Tahap penyaluran tunjangan profesi, dilakukan terlebih dahulu melakukan pemutakhiran data pada Dapodik dengan ketentuan:

 
- Menginput dan/atau memperbarui data melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk guru non PNS.

- Data yang diinput dan/atau diperbaharui minimal data:
 
a. Data sekolah induk
 
b. Data beban kerja
 
c. NUPTK, tanggal lahir dan status kepegawaian

 
- Jadwal penginputan dan/atau pembaruan data:

1. Bulan Januari sampai Maret pada tahun berjalan untuk TPG semester I tahun berjalan.

Ketentuan terkait pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023, mengenai proses penginputan dapat dipantau dalam laman resmi terkait.

2. Bulan Juli sampai September pada tahun berjalan untuk pemberian TPG semester II tahun berjalan.

Data yang sudah diinput dan/atau diperbarui guru non PNS menjadi tanggung jawab masing-masing.

Berdasarkan kewenangannya dinas serta guru non PNS dapat mengakses data guru non PNS di Info GTK.
 

Apabila data guru non PNS mengalami ketidaksesuaian, maka dapat diperbaiki melalui Dapodik sebelum Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) guru non PNS terbit.

Selain itu, penginputan dan pembaruan data, guru non PNS harus melakukan sinkronisasi data pada Dapodik untuk pencairan tunjangan.

Apabila dara sinkronisasi di Info GTK dinyatakan benar, tercantum dalam Surat
Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang disetujui oleh kepsek saat sinkronisasi Dapodik.
 

Selain input dan pembaruan serta sinkronisasi, guru non PNS juga harus verifikasi dan validasi data. Ketentuannya adalah:

- Menyerahkan data guru non PNS yang sudah tertulis status validitas data di Info GTK dalam bentuk cetak atau dalam bentuk digital kepada dinas.

- Data yang sudah valid, akan diverifikasi dan divalidasi dinas.

- Akan tetapi, apabila terdapat data non PNS yang belum valid, maka harus melakukan pemutakhiran data di Dapodik.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x