BERITASOLORAYA.com - Tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 diperuntukkan bagi guru PNS maupun non PNS yang memperoleh sertifikat pendidik.
Juknis pengelolaan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 tertuang dalam Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021 yang mengatur tentang pengelolaan TPG dan TKG.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari puslapdik.kemdikbud.go.id, berikut info mengenai pengelolaan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023.
Kenapa tunjangan sertifikasi triwulan 1 tahun 2023? Sebab jadwal pencairan TPG Kemdikbud sudah dekat dan juknisnya untuk guru non PNS masih mengacu pada regulasi tersebut.
Non PNS yang baru mendapatkan Serdik akan dibayarkan tunjangan di tahun berikutnya. Lalu, untuk non PNS yang baru mendapatkan SK Inpassing atau pada tahun berjalan akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan penyetaraan pada tahun berikutnya.
Pada juknis, disampaikan bahwa tahap penyaluran tunjangan profesi dan pemutakhiran data pada Dapodik dengan ketentuan sebagai berikut:
- Guru Non PNS menginput dan/atau memperbarui data yang dimiliki melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).