BERITASOLORAYA.com- Terjadinya pembatalan penempatan P1 dalam seleksi PPPK Guru 2022 tentu saja menimbulkan tanda tanya dari sejumlah guru honorer yang telah lulus passing grade.
Pastinya, sejumlah guru honorer tersebut ingin mengetahui alasan dibalik pembatalan penempatan P1 dalam seleksi PPPK guru 2022 tersebut.
Selain itu, para guru honorer juga mempertanyakan solusi untuk terjadinya pembatalan penempatan dalam seleksi PPPK guru 2022 tersebut.
Perlu diketahui, pembatalan penempatan P1 dalam seleksi PPPK guru 2022 tersebut diinformasikan melalui sebuah surat resmi dengan nomor 1199/B/GT.00.08/2023.
Baca Juga: Investasi Saham vs Forex: Ini Perbedaan Mendasar, Mana Lebih Menguntungkan?
Para guru honorer yang mengalami pembatalan penempatan adalah yang tergolong pelamar P1 dan hal tersebut disampaikan sesudah proses pendaftaran seleksi rampung.
Lebih tepatnya, terjadinya pembatalan penempatan tersebut adalah sesudah dilakukannya proses verifikasi kembali oleh Panselnas yang diikuti adanya sanggahan oleh pelamar P1.
Diketahui juga, Kemdikbud merilis sebuah permintaan maaf secara tertulis, yang berisikan permohonan maaf terhadap keadaan yang memberikan ketidaknyamanan bagi para pelamar tersebut.
Apabila ada pelamar yang ingin mengajukan pertanyaan terkait hal itu, silahkan masuk ke laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/contact/contact atau hubungi 02150847721.
Diketahui, ada salah seorang peserta yang ingin mengetahui alasan dilakukannya pembatalan penempatan P1, seperti dilansir dari YouTube @Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi).
Baca Juga: Jangan Cuma Nonton, Ketahui Sejarah Liga Champions di Sini
Terhadap pertanyaan tersebut, Panselnas memberikan jawaban bahwa pembatalan tersebut terjadi karena telah dilakukannya verifikasi ulang oleh Panselnas dengan sanggahan oleh pelamar P1.
Hal tersebut mengkibatkan terjadinya perubahan status pelamar P1 yang berdasarkan pada Permenpan RB nomor 20 tahun 2022.
Berdasarkan Permenpan tersebut maka dilakukan penempatan P1 dengan sistem perangkingan terhadap hasil seleksi kompetensi yang dilakukan di tahun 2021.
Apabila pelamar PG 1 dan PG 2 berada pada level jabatan yang berbeda, maka yang akan dipilih terlebih dahulu adalah peserta yang berada pada level PG. Urutannya adalah sebagai berikut:
1. Thk-2
2. Non PNS negeri
3. PPG
4. Swasta
Dijelaskan juga, bahwa pada dasarnya para guru yang gagal penempatan tersebut seharusnya tidak mendapatkan penempatan.
Namun karena terjadi kesalahan pemilihan PG dan pemilihan jabatan yang tidak sesuai, maka mereka dapat melakukan pendaftaran.
Oleh karena itu, maka kemudian penyelenggara mennyatakan bahwa penempatan bagi para guru tersebut dibatalkan.
Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya pembatalan penempatan tersebut karena saat Panselnas melakukan verifikasi kembali terjadi pengurutan.
Pengurutan tersebut memperlihatkan siapa saja guru honorer yang terlebih dahulu mendapatkan penempatan sesuai dengan urutan yang berlaku.***