Bersiap, Kabar Buruk dari Presiden untuk Semua Guru dan Kepsek PAUD hingga SMK, Tunjangan Dipotong...

- 8 Maret 2023, 16:20 WIB
Kabar buruk dari Jokowi untuk Semua Guru dan Kepsek jenjang PAUD hingga SMK
Kabar buruk dari Jokowi untuk Semua Guru dan Kepsek jenjang PAUD hingga SMK /Tangkapan Layar /YouTube Sekretariat Presiden

BERITASOLORAYA.com- Ada info penting dari Presiden Jokowi untuk semua guru dan kepala sekolah jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Kabar penting untuk guru dan kepala sekolah PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan SMK ini berkaitan dengan kebijakan langsung dari Jokowi.

Seperti diketahui oleh guru dan kepala sekolah bahwasanya terdapat perubahan dari Peraturan Presiden nomor 53 tahun 2010 menjadi PP nomor 94 tahun 2021.

Di dalam isi PP tersebut terdapat perubahan terkait dengan sanksi disiplin untuk PNS, baik dari kalangan guru maupun umum.

Baca Juga: Guru Kategori Ini Harus Daftar Hal Berikut, Terakhir Hari Ini! Segera Ajukan Berkasmu

Terdapat perbedaan yang paling terlihat dari PP tentang sanksi disiplin untuk PNS, yaitu hukuman disiplin sedang dan berat.

Dalam hal ini guru dan kepala sekolah harus mengetahui apa saja hukuman sedang dan hukuman berat yang ditetapkan oleh Jokowi, sebagai berikut:

PP 53/2010

  1. Penundaan KGB selama satu tahun
  2. Penundaan KP selama 1 tahun
  3. Penurunan pangkat hingga setingkat lebih rendah selama satu tahun
  4. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga bulan
  5. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
  6. Pembebasan dari jabatan
  7. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
  8. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS

 Baca Juga: Waduh, Seleksi PPPK Guru 2022 Hasilkan Pembatalan Sejumlah Pelamar P1. Apa Alasannya?

PP 94/2021

  1. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan
  2. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan
  3. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama dua belas bulan
  4. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
  5. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
  6. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Dari sanksi yang dikenakan oleh Presiden untuk guru dan kepala sekolah tersebut disebabkan oleh beberapa penyebab seperti diantaranya:

Baca Juga: P1 Gagal Penempatan pada Seleksi PPPK Guru Tahun 2022? Tenang, Masih Bisa Diangkat Jadi ASN dengan Solusi Ini

Sanksi Sedang

  1. Tidak masuk kerja 11 hingga 13 hari kerja, untuk sanksinya pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan
  2. Tidak masuk kerja 14 hingga 16 hari kerja mendapatkan pemotongan tunjangan kinerja sebanyak 25 persen selama 9 bulan.
  3. Tidak masuk kerja 17 hingga 20 hari kerja mendapatkan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.

 

Sanksi berat

  1. Tidak masuk kerja 21 hingga 24 hari kerja akan diberikan sanksi berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
  2. Tidak masuk kerja 28 hari atau lebih, maka pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
  3. Tidak masuk kerja 10 hari kerja terus menerus, maka sanksinya pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

Itulah kabar penting yang harus diketahui oleh guru maupun kepala sekolah agar tidak kena pelanggaran yang bisa menyebabkan tunjangan dipotong.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah