Guru ASN akan Menerima Tunjangan Profesi, Khusus dan Tambahan Penghasilan? Simak Syaratnya Berikut

- 8 Maret 2023, 09:51 WIB
Ilustrasi guru ASN.
Ilustrasi guru ASN. /Antara/Lucky R./

 

BERITASOLORAYA.com - Guru Aparatur Sipil Negara atau ASN akan menerima berbagai tunjangan seperti tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN di daerah provinsi, kabupaten atau kota.

Pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN diatur melalui Permendikbudristek Nomor 4 tahun 2022, seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com. Terdapat beberapa hal yang diatur dalam Permendikbudristek tersebut.

Salah satunya prinsip pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan terhadap guru ASN. Dengan prinsip tertib, efisien, efektif, transparan, akuntabel, serta kepatutan.

Baca Juga: Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022 Digelar Mulai Pekan Depan, Lakukan Ini Sebelum Terlambat! 

Pemberian tunjangan profesi terhadap guru ASN diberikan setiap bulannya tetapi dengan memenuhi beberapa syarat. Antara lain mempunyai sertifikat pendidik, berstatus sebagai guru ASN di daerah yang di bawah naungan kementerian.

Selain itu, guru ASN yang mendapat tunjangan profesi juga harus mengajar di satuan pendidik yang tertulis dalam Dapodik, mempunyai nomor registrasi guru yang dikeluarkan oleh kementerian, surat keputusan mengajar, memaksimalkan beban kerja, memperoleh hasil penilaian kinerja baik.

Jumlah siswa didik yang diajar oleh guru ASN harus sesuai dengan satuan pendidikan serta bukan pegawai tetap instansi lain agar dapat memperoleh tunjangan profesi. Pemberian tunjangan profesi guru ASN diserahkan dalam wujud uang.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x