Baru Saja, Guru dan Kepsek Kategori Berikut Diminta Kemdikbud Lakukan Hal Ini, Soal Program Sertifikasi

- 8 Maret 2023, 10:59 WIB
Kemdikbud baru saja mengeluarkan sebuah surat edaran untuk guru dan kepsek berkaitan dengan program sertifikasi atau PPG Dalam Jabatan.
Kemdikbud baru saja mengeluarkan sebuah surat edaran untuk guru dan kepsek berkaitan dengan program sertifikasi atau PPG Dalam Jabatan. /Instagram nadiemmakarim



BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud baru saja mengeluarkan sebuah surat edaran berkaitan dengan persiapan program sertifikasi bagi guru, yakni Pendidikan Profesi Guru atau PPG Dalam Jabatan 2023.

Para guru dan kepala sekolah atau kepsek kategori tertentu yang belum sertifikasi diberikan kesempatan oleh Kemdikbud untuk mengikuti program sertifikasi guna mendapatkan sertifikat pendidik atau serdik.

Status sertifikasi para guru dan kepsek merupakan pengakuan formal atas profesionalitas guru sebagai tenaga pendidik. Selain itu, serdik yang dimiliki guru sertifikasi adalah syarat mutlak untuk mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG yang nominalnya lumayan.

Baca Juga: Solusi untuk P1 yang Gagal Dapat Penempatan di Seleksi PPPK Guru 2022, Masih Bisa Diangkat Jadi ASN!

Terkait hal ini, Kemdikbud melalui laman resmi ppg.kemdikbud.go.id, merilis surat edaran dengan nomor 0414/B2/GT.00.05/2023 pada 7 Maret 2023.

Melalui surat tersebut, Kemdikbud meminta guru dan kepsek yang belum lulus uji tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir PLPG untuk melakukan verifikasi dan validasi berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan 2023.

Para guru non sertifikasi calon peserta PPG Dalam Jabatan 2023 ini merupakan peserta verval sasaran 5.

Sebelumnya, Kemdikbud telah merilis surat edaran yang ditujukan untuk guru-guru non sertifikasi kategori tertentu yang termasuk dalam sasaran 1, 2, 3, dan 4. Untuk informasi lengkap mengenai detail guru-guru non sertifikasi yang masuk sasaran 1,2,3, dan 4, klik artikel berikut ini.

Baca Juga: Cek 4 Kategori Guru Non Sertifikasi yang Dapat Info Penting Kemdikbud, Soal PPG Dalam Jabatan 2023. Ada Kamu?

Lebih lanjut, terdapat beberapa syarat untuk guru non sertifikasi calon peserta PPG Dalam Jabatan 2023 yang bisa melakukan verval ulang.

Persyaratan tersebut antara lain:

a. guru terdaftar sebagai peserta verval yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK;

b. guru Dapodik Kemdikbud Ristek

c. guru memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

Baca Juga: Daftar Nama Pelamar P1 yang Batal dapat Penempatan PPPK Guru Tahun 2022, Segera Cek di Sini!

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x