1. Telah terdaftar sebagai peserta verval secara resmi oleh Dirjen GTK dan terdaftar pada Dapodik Kemdikbud.
2. Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) dan dipastikan masih aktif sebagai guru atau kepala sekolah.
3. Dipastikan memiliki kelakun baik, sehat jasmani dan rohani, dan dengan syarat berusia maksimal 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.
Sedangkan untuk dokumen yang harus disiapkan guru untuk mendaftar sebagai peserta verifikasi dan validasi PPG Daljab 2023 adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Apa Saja Program Studi di Kampus ITB? Berikut Daftarnya
1. Dokumen scan atau copy legalisir ijazah S1 dari perguruan tinggi
2. Dokumen scan atau copy legalisir SK pengangkatan pertama sebagai guru dari Dinas Pendidikan setempat.
3. Dokumen scan atau copy legalisir yang menunjukkan status kepegawaian, bisa dokumen sebagai berikut:
- SK kenaikan pangkat terakhir untuk guru PNS.