Guru Kategori Ini Dimohon Siapkan Berkas Sebelum 13 Maret 2023, Resmi dari Dirjen GTK

- 9 Maret 2023, 12:22 WIB
Guru Kategori Berikut Ada Himbauan Resmi dari Dirjen GTK
Guru Kategori Berikut Ada Himbauan Resmi dari Dirjen GTK /puslapdik.kemdikbud

- SK pengangkatan PPPK untuk guru PPPK.

- SK pengangkatan 2 tahun terakhir untuk guru non-ASN dari sekolah negeri.

- SK pengangkatan 2 tahun terakhir untuk guru non-ASN dari sekolah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan Aparatur Negara Dilarang Pamer Harta

4. Dokumen scan SK pembagian tugas mengajar tahun ajaran 2022/2023 dari kepala sekolah.

5. Dokumen scan pakta integritas yang telah ditandatangani dan diberikan materai 10.000.

Baca Juga: Ada 15 Prodi Baru UTBK SNBT 2023 di Universitas Indonesia, Buruan Cek Daftarnya

Itulah dokumen-dokumen dan syarat yang harus dipenuhi guru yang akan menjadi peserta verifikasi dan validasi sasaran 5 pada tanggal 13 Maret 2023.

Sedangkan bagi guru yang diberikan tugas sebagai kepala sekolah maka persyaratan dokumen akan berbeda dan bisa kamu simak di laman resmi ppg.kemdikbud.go.id.

Jadwal alur verval sasaran 5 ini dimulai pada 9 Maret untuk pengumuman dan sosialisasi pendaftaran, lalu untuk pendaftaran atau pengajuan berkas dimulai pada 13 hingga 19 Maret 2023. Semoga bermanfaat!***

Halaman:

Editor: Datu Puan Absa

Sumber: ppg.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah