Guru Kategori Ini Diminta Kemdikbud Siapkan Berkas, Mulai Tanggal 11 Maret 2023

- 10 Maret 2023, 20:12 WIB
Ilustrasi berkas yang harua dikumpulkan oleh guru sebagaimana instruksi dadi Kemdikbud
Ilustrasi berkas yang harua dikumpulkan oleh guru sebagaimana instruksi dadi Kemdikbud /Freepik/jcomp

5) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau ditempatkan di Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.

- Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh pihak Kepolisian.

- Scan Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter PNS atau dokter yang  di unit pelayanan kesehatan pemerintah.

- Scan Surat Keterangan tidak menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya ditandatangani dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau ditandatangani pejabat yang berwenang pada badan lembaga.

Baca Juga: Tak Kunjung Angkat Piala, Harry Kane: Klub Butuh Juara, Bukan Begini Terus

Kemungkinan persyaratan dapat berbeda di setiap daerah. Adapun proses Usul Penetapan NI PPPK Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2022 nantinya akan diumumkan melalui https://sscasn bkn.go.id/, 

Sementara itu, jadwal pengisian DRH NI PPPK sudah dirilis oleh Kemdikbud yaitu tanggal 11 sampai dengan 30 April 2023. Usul Penetapan NI PPPK jadwalnya tanggal 24 April sampai dengan 18 Mei tahun 2023.

Peserta wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada di website resmi di daerah masing-masing. Apabila nantinya terdapat perubahan jadwal atau hal terkait lainnya, maka yang dipakai adalah informasi terakhir.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x