BERITASOLORAYA.com - FPTHSI sesalkan adanya 3.043 orang pelamar P1 di ASN PPPK Guru yang batal mendapat penempatan dan telah diumumkan olek Kemendikbudristek beberapa waktu lalu.
FPTHSI (Forum Pendidik Tenaga Honorer dan Swasta Indonesia) secara terang-terangan meminta Kemendikbudristek untuk mencabut keputusan pembatalan tersebut.
Terlebih, pembatalan 3.043 pelamar P1 yang memang mendapatkan prioritas pertama untuk menjadi ASN PPPK Guru yang berarti pelamar yang memiliki nilai ujian lolos dengan passing grade tertinggi.
Pelamar PPPK Guru memang terbagi menjadi beberapa prioritas pelamar, mulai dari prioritas 1, prioritas 2, prioritas 3, hingga pelamar umum.
Keputusan Kemendikbudristek ini memang membawa berita gundah bagi banyak orang, termasuk FPTHSI yang sesalkan hal tersebut.
"Kami menyesalkan tindakan kementerian yang membatalkan penempatan pelamar P1" ungkap Ketua bidang FPTHSI bernama Didi Suprijadi sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman ANTARA NEWS.
Keputusan pembatalan penempatan lebih dari 3.000 guru itu diinformasikan resmi melalui surat Nomor 1199/B/GT.00.08/2023 tentang pembatalan penempatan pelamar P1 PPPK.
Baca Juga: CPNS 2023 Tidak Diminati? Simak Alasan Pengunduran diri PNS dan Solusi Terbaik dari Pakar!
Alasan yang dibeberkan dalam surat tersebut adalah setelah dilakukan verifikasi kembali kembali, ternyata terdapat sanggahan pelamar P1 yang tidak sesuai dan menjadikan status pelamar menjadi batal dapat penempatan.
Didi mengaku menyesal akan indakan yang diambil Kemendikbudristek untuk batal menempatkan P1, mengingat P1 adalah pelamar umum dengan nilai ujian lolos tertinggi pada tes ujian tahun 2022.
"Demi mengejar target 1 juta kebutuhan ASN guru maka 3.043 guru yang dibatalkan tersebut dianulir ke pemerintah daerah untuk mengatur penempatannya," ungkap Didi.
Baca Juga: ASN Dinas Pendidikan Aceh Ikrar untuk Bersikap Netral pada Pemilu 2024
Didi lebih kecewa lagi ketika mengingat ribuan pelamar prioritas 1 ini telah lama menunggu untuk mendapat penempatan dan menjadi bagian dari ASN PPPK dengan jabatan fungsional guru.
"Semua ini menandakan carut marutnya pengelolaan manajemen guru di era Mas Nadiem (Menteri Kemendikbudristek)," tegas Didi.
Memang kabar keputusan Kemendikbudristek untuk 3.043 pelamar P1 yang batal ditolak ini merupakan keputusan dari pusat dan dikatakan sebagai pembatalan sepihak.
Baca Juga: Ingin Menghasilkan Keuntungan dari Aktivitas Saham? Berikut 5 Cara yang Harus Diterapkan Investor
Pada 10 Maret 2023 telah dilakukan aksi damai oleh guru-guru honorer di kantor Kemendikbudristek sebagai respon adanya pembatalan sepihak terkait pelamar P1 yang batal mendapat penempatan.
Dikatakan terdapat 3 tuntutan yang diajukan pada saat aksi damai, pertama kelompok aksi damai menghimbau adanya pencabutan dan pembatalan keputusan tersebut.
Kedua, kelompok aksi damai ingin Kemendikbudristek memulihkan P1 untuk diangkat formasi 2022.
Ketiga, kelompok aksi damai ingin Kemendikbudristek tidak tebang pilih terhadap keputusan pengangkatan P1 dalam formasi PPPK Guru 2022.
Baca Juga: Cek 8 Ide Bisnis di Bulan Ramadhan, Insya Allah Untung
Kelompok aksi damai ini salah satunya dipimpin oleh Dewi Puspita yang merupakan seorang guru honorer dari Kota Bekasi, bahkan aksi damai ini disebut telah diikuti oleh perwakilan daerah dari seluruh wilayah Indonesia.
Itulah penjelasan mengenai FPTHSI yang sebut sesalkan keputusan Kemendikbudristek terkait dengan adanya pelamar P1 yang batal diangkat menjadi ASN PPPK Guru.***