BERITASOLORAYA.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan Aceh, baik PNS maupun tenaga kontrak Dinas Pendidikan Aceh diminta untuk netral pada Pemilu 2024 mendatang.
Sebagai tanda bukti para ASN akan netral dalam pagelaran Pemilu 2024, mereka berikrar dalam apel pagi yang dilaksanakan secara rutin pada Senin, 6 Maret 2023 yang lalu.
Untuk menjaga agar netralitas ASN tetap terjaga, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Baca Juga: Ingin Menghasilkan Keuntungan dari Aktivitas Saham? Berikut 5 Cara yang Harus Diterapkan Investor
ASN memiliki asas netralitas sesuai UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN. Aturan ini melarang ASN menjadi anggota atau pengurus partai politik manapun.
ASN juga berjanji untuk tidak tunduk pada segala bentuk pengaruh mana pun atau ASN tidak boleh berpihak kepada golongan tertentu.
Hal senada juga disampaikan Kadisdik Aceh dalam sambutannya, bahwa netralitas ASN diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Pasal 2 menyatakan bahwa pelaksanaan kebijakan dan pengawasan ASN didasarkan pada asas netralitas.
Baca Juga: Resensi Buku Rich Dad Poor Dad, Sebuah Buku Tentang Pola Pikir Keuangan dan Investasi